Polsek Rupat Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencabulan ABG

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUPAT  LINGKARAN POLRI.id— Tim Unit Reskrim Polsek Rupat . Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan menyusul laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 9 Juni 2025.

 

Kapolsek Rupat, AKP Faisal, S.H, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar, SH, menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan dalam waktu yang berdekatan di lokasi yang berbeda namun masih dalam wilayah Kecamatan Rupat.

Tersangka Pertama: AL alias Rendi (28)

 

Tersangka pertama, berinisial AL alias Rendi (28), dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial JL (14). Berdasarkan laporan polisi LP/B/VI/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau, tersangka diamankan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Afdeling III Blok 47 PT. Surya Dumai, Kecamatan Rupat.

 

Perbuatan bejat tersebut terjadi di semak-semak Jalan Cetia Darat, Dusun Pangkalan Durian, Kecamatan Rupat, pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

 

1 helai kaos lengan panjang warna merah

 

1 helai celana panjang abu-abu

 

1 helai BH warna putih

 

1 helai celana dalam warna abu-abu

 

 

Menurut keterangan pihak keluarga korban, anak mereka mendatangi tempat kerja tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, saat dimediasi oleh Ketua RT 005, tersangka tidak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

 

Tersangka Kedua: JH alias Jaki (31)

 

Tersangka kedua, JH alias Jaki (31), ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Afdeling IV Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat. Ia diduga telah menyetubuhi korban SS (15), berdasarkan laporan yang sama.

 

Peristiwa terjadi di semak-semak Jalan Cetia Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 23.00 WIB.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

 

1 helai jaket hoodie warna hitam

 

1 helai kaos merah

 

1 helai kain panjang hitam bergaris abu-abu

 

1 helai BH warna cream

 

1 helai celana dalam warna cream

 

 

Kejadian ini terungkap setelah ayah korban mendengar informasi bahwa anaknya telah disetubuhi oleh seorang pria yang bekerja di PT. Priatama. Setelah dikonfirmasi langsung, korban mengaku bahwa peristiwa tersebut benar terjadi.

 

Proses Hukum

 

Kapolsek AKP Faisal. S.H menegaskan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Rupat. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

> “Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Faisal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NAM (6) MEDIA SILATURAHMI DENGAN KASAT NARKOBA POLRES NAGAN RAYA YANG BARU” KOMITMEN BERSAMA BERANTAS NARKOBA”.
HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN UMUM MUKIM TAHUN 2026 DI KECAMATAN LANGKAHAN ACEH UTARA BERLANGSUNG AMAN DAN TRANSPARAN
“Deklarasi Akbar HSB, Puluhan Ormas di Sumsel Kompak Wujudkan Persatuan”
Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Sat Narkoba Polres Sergai Respon Cepat Laporan Warga Via Call Center 110 Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon.
Bikin Haru, Babinsa Ini Tak Sekadar Mengawasi, Ikut Mengaduk Semen Bangun Rumah Warga
Pimpin Serah terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Kapolres Pagar Alam Tekankan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:29 WIB

NAM (6) MEDIA SILATURAHMI DENGAN KASAT NARKOBA POLRES NAGAN RAYA YANG BARU” KOMITMEN BERSAMA BERANTAS NARKOBA”.

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN UMUM MUKIM TAHUN 2026 DI KECAMATAN LANGKAHAN ACEH UTARA BERLANGSUNG AMAN DAN TRANSPARAN

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:27 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Respon Cepat Laporan Warga Via Call Center 110 Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon.

Berita Terbaru