Tim Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Gerebek Sarang Sabu Di Desa Pon. 

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (sumut) – Lingkaran Polri. Id Tindak lanjuti Informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ( sergai) berhasil meringkus 4 terduga tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu dari dusun II desa Pon (sergai) sumut, pada jumat 20/6/2025, pukul 16.30 wib.

 

Pada saat penangkapan terhadap terduga tersangka bernisial TCS (35) ,CS (31) ,IBAG (41) dan RCS (22) warga desa Pon (sergai) sumut, di lakukan dengan cara Undercover Buy.

 

Ke empat terduga tersangka ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, mendapat kan informasi Tim Sat Narkoba Polres Sergai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan ke empat terduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ,ucap kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Iwan Hermawan, SH, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. Lb. Manulang di Mapolres Sergai, kamis 26/6/2025.

 

Selanjutnya terbing rapi pengerjaannya, pada saat dilakukan Undercover, terduga tersangka ini melakukan penyekopan (takaran) sabu atas permintaan petugas melalui batas tembok pagar, namun saat itu terduga tersangka mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

 

Hasil pemeriksaan urine terduga tersangka positif menggunakan narkotika ampheramine dan methampetamina tak sampai di situ terduga lainya juga di temukan baru saja mengkonsumsi barang terlarang di duga sabu, di rumah seorang pria bernisial DS.

 

Kejadian peristiwa itu ditemukan barang bukti, 4 klip plastik transparan berisi diduga sabu seberat 2,62 gram, 4 klip plastik transparan, 1 unit skop terbuat terbuat dari pipet, 4 unit handphone android,2 timbangan digital dan uang tunai Rp 2.360.000, ungkapnya.

 

Ke empat beserta barang bukti telah diamankan dan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 122 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kemudian DS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NAM (6) MEDIA SILATURAHMI DENGAN KASAT NARKOBA POLRES NAGAN RAYA YANG BARU” KOMITMEN BERSAMA BERANTAS NARKOBA”.
HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN UMUM MUKIM TAHUN 2026 DI KECAMATAN LANGKAHAN ACEH UTARA BERLANGSUNG AMAN DAN TRANSPARAN
“Deklarasi Akbar HSB, Puluhan Ormas di Sumsel Kompak Wujudkan Persatuan”
Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Sat Narkoba Polres Sergai Respon Cepat Laporan Warga Via Call Center 110 Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon.
Bikin Haru, Babinsa Ini Tak Sekadar Mengawasi, Ikut Mengaduk Semen Bangun Rumah Warga
Pimpin Serah terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Kapolres Pagar Alam Tekankan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:29 WIB

NAM (6) MEDIA SILATURAHMI DENGAN KASAT NARKOBA POLRES NAGAN RAYA YANG BARU” KOMITMEN BERSAMA BERANTAS NARKOBA”.

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN UMUM MUKIM TAHUN 2026 DI KECAMATAN LANGKAHAN ACEH UTARA BERLANGSUNG AMAN DAN TRANSPARAN

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:27 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Respon Cepat Laporan Warga Via Call Center 110 Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon.

Berita Terbaru