Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai, Bang Yuka Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MLp.id- Sumatera Utara, Sergei-

 Pemilik akun media sosial Facebook bernama Bang Yuka, alias Prayuka Uganda, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin 14/7/2025, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

 

Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Juni 2025. Bang Yuka dijadwalkan memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB di Ruang Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai.

 

Kuasa hukum Prayuka Uganda dari Law Office Alamsyah, SH & Associates, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

 

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Lokal (Forwan) Sergai, hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar Alamsyah kepada awak media.

 

Namun, Alamsyah menyoroti kejanggalan dalam surat klarifikasi yang diterima. Ia menyebut surat tersebut tidak mencantumkan nama pelapor.

 

“Berbeda dengan surat klarifikasi terhadap warga Kecamatan Serbajadi bernama Krist Bernard Siregar, yang jelas tercantum siapa pelapornya. Dalam surat terhadap klien kami tidak disebutkan siapa yang melapor,” ungkapnya.

 

Atas hal itu, Alamsyah meminta agar Polres Sergai menerbitkan surat klarifikasi baru yang mencantumkan identitas pelapor.

 

“Apakah klien kami berhadapan dengan Bupati Sergai Darma Wijaya, saudara Wiwik, atau siapa, kami belum tahu. Kami hanya meminta kejelasan agar proses hukum berjalan objektif dan profesional,” katanya.

 

Sementara itu, secara terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan adanya pemanggilan terhadap pemilik akun media sosial tersebut.

 

“Benar, namun pemanggilan hari ini ditunda. Surat panggilan baru akan segera dikirim kembali,” jelas IPTU Manullang.

 

Terkait permintaan agar surat klarifikasi mencantumkan nama pelapor, IPTU Manullang menjelaskan bahwa surat tersebut tetap sah secara hukum.

 

“Sah-sah saja, karena surat permintaan keterangan sudah berdasarkan hukum yang kuat. Sebaiknya berikan keterangan saja, karena semuanya sudah ada mekanismenya,” tegasnya. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Berita Terbaru