Purbalingga MBS Aktifitas sabung ayam yang sempat viral kembali beraktivitas, Dari penelusuran, lokasi kejadian diduga berada di sebuah desa di Kabupaten Purbalingga. 11/8/2025.
Sabung ayam merupakan aktivitas ilegal di Indonesia, melanggar UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perjudian.
Kecaman publik pun mengalir deras. Sejumlah tokoh masyarakat menilai dugaan keterlibatan pejabat publik dalam praktik terlarang tersebut adalah bentuk pelanggaran serius.
“Ini memalukan dan mencoreng citra Purbalingga. Aparat tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat harus diproses,” tegas salah satu tokoh desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat publik ancaman sanksi hukum dan pelanggaran etik yang bisa menggerus kepercayaan publik.
Ironisnya, lokasi yang sama disebut-sebut pernah digerebek Polres Purbalingga beberapa waktu lalu.
Namun pantauan Senin (11/8/2025) menunjukkan, aktivitas sabung ayam justru masih marak dan berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (*)







