Polres Asahan Klarifikasi Isu “Tangkap Lepas” Gembong Narkoba, Enam Orang Direhabilitasi

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan Lingkaran Porli. ( Polres ) Asahan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya gembong narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Personel Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan 6 orang pria yang masing-masing berinisial J.R.T.S alias R, H.P, S.S, A.F, R.S.P, dan M.A.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan netto 0,02 gram, satu kaca pirex yang diduga terdapat lekatan sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta satu dompet warna hitam.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan salah seorang yang diamankan, yakni J.R.T.S alias R, yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara lima orang lainnya tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, keenam orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine menggunakan test kit.

 

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam orang tersebut positif mengandung Methamphetamine. Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa mereka merupakan penyalahguna narkotika sehingga diputuskan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan pengguna narkoba.

 

Saat ini, keenam orang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di wilayah Kabupaten Asahan.

 

Polres Asahan menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” sebagaimana yang diberitakan. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan pendekatan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika.

8 / 3 / 2026.

Wilmar Siregar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NAM (6) MEDIA SILATURAHMI DENGAN KASAT NARKOBA POLRES NAGAN RAYA YANG BARU” KOMITMEN BERSAMA BERANTAS NARKOBA”.
HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN UMUM MUKIM TAHUN 2026 DI KECAMATAN LANGKAHAN ACEH UTARA BERLANGSUNG AMAN DAN TRANSPARAN
“Deklarasi Akbar HSB, Puluhan Ormas di Sumsel Kompak Wujudkan Persatuan”
Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Sat Narkoba Polres Sergai Respon Cepat Laporan Warga Via Call Center 110 Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon.
Bikin Haru, Babinsa Ini Tak Sekadar Mengawasi, Ikut Mengaduk Semen Bangun Rumah Warga
Pimpin Serah terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Kapolres Pagar Alam Tekankan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:29 WIB

NAM (6) MEDIA SILATURAHMI DENGAN KASAT NARKOBA POLRES NAGAN RAYA YANG BARU” KOMITMEN BERSAMA BERANTAS NARKOBA”.

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

HASIL REKAPITULASI SUARA PEMILIHAN UMUM MUKIM TAHUN 2026 DI KECAMATAN LANGKAHAN ACEH UTARA BERLANGSUNG AMAN DAN TRANSPARAN

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:27 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Respon Cepat Laporan Warga Via Call Center 110 Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon.

Berita Terbaru