Jakarta – Lingkaran Polri.Id
Sengketa kapal lintas negara kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Advokat Rusdinur, SH., MH tampil mewakili Eastpec Oil Trading Pte. Ltd asal Singapura, menggugat dugaan penjualan ganda atau _double selling_ atas kapal Xin Hai Yun 88 (IMO: 1107570).
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu disertai permohonan sita jaminan agar kapal tidak dialihkan selama proses hukum berjalan.
Kronologi: Beli Kapal, Tak Kunjung Diserahkan
Dalam gugatannya, Rusdinur membeberkan alur transaksi. Pada 25 November 2024, Eastpec Oil Trading membeli kapal dari pihak bernama Jiang Zaibao dengan harga 2,9 juta yuan. Sesuai kesepakatan, kapal seharusnya segera diserahkan. Namun hingga melewati batas waktu, kapal tak kunjung diterima Eastpec.
Perusahaan Singapura itu kemudian membawa perkara ke Pengadilan Maritim Ningbo, China. Hasilnya, Januari 2026 pengadilan memerintahkan Jiang Zaibao menyerahkan kapal atau mengembalikan seluruh uang pembelian.
Persoalan menjadi rumit ketika kapal justru terlacak berada di Indonesia. Bukan lagi di tangan Jiang Zaibao, kapal telah berpindah ke pihak lain.
“Fakta hukumnya jelas. Kapal ini sudah dijual kepada klien kami terlebih dahulu. Tapi kemudian muncul transaksi kedua hingga kapal dikuasai pihak lain di Indonesia. Ini yang kami sebut sebagai dugaan penjualan ganda,” tegas Rusdinur saat ditemui, Selasa, 15 April 2026.
Transaksi Kedua Bernilai Lebih Tinggi
Saat ini kapal dikuasai PT Arghaniaga Panca Tunggal. Perusahaan itu mengaku membeli dari Arrow Ship Internasional (Asia) Limited dengan harga jauh lebih tinggi, yakni 8 juta yuan.
Bagi Rusdinur, selisih harga dan perpindahan objek yang masih dalam sengketa itu sarat kejanggalan.
“Tidak mungkin seseorang menjual sesuatu yang sudah bukan miliknya. Jika itu terjadi, maka seluruh transaksi berikutnya cacat hukum. Kami melihat ada indikasi kuat penyelundupan hukum,” ujarnya.
Ganti Bendera Tetap Jalan Meski Disengketakan
Sorotan lain adalah status kapal yang kini berganti nama menjadi Argha 12 dan berbendera Indonesia. Menurut Rusdinur, proses administrasi penggantian bendera tetap berjalan meski pihaknya sudah mengajukan permohonan blokir dan keberatan resmi ke otoritas terkait.
“Kami sudah tempuh jalur administratif. Tapi proses tetap jalan. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan legitimasi terhadap objek sengketa,” kata dia.
Tuntutan: Batalkan Transaksi, Sita Kapal
Lewat gugatan di PN Tangerang, Rusdinur mengajukan empat poin utama:
- .Menetapkan Eastpec Oil Trading Pte. Ltd sebagai pemilik sah kapal Xin Hai Yun 88 / Argha 12.
- Membatalkan seluruh transaksi lanjutan yang terjadi setelah jual beli pertama dengan kliennya.
- Memerintahkan penyitaan kapal agar tidak dialihkan ke pihak ketiga selama perkara berlangsung.
- Mengabulkan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien.
Rusdinur menyebut kerugian kliennya mencapai puluhan miliar rupiah. Angka itu mencakup nilai pembelian kapal, potensi pendapatan usaha yang hilang karena kapal tidak bisa dioperasikan, hingga kerugian reputasi perusahaan di pasar internasional.
Uji Ketegasan Hukum Maritim Indonesia
Rusdinur menilai kasus ini bukan sengketa biasa. Perkara melibatkan tiga yurisdiksi: China sebagai tempat putusan awal, Singapura sebagai asal penggugat, dan Indonesia sebagai lokasi kapal berada saat ini.
“Ini menyangkut kepastian hukum, integritas transaksi internasional, dan perlindungan terhadap hak klien kami. Sekaligus menguji ketegasan penegakan hukum maritim di Indonesia,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di PN Tangerang. Publik menanti apakah pengadilan akan mengabulkan sita jaminan atas kapal yang kini beroperasi dengan nama Argha 12 tersebut.
Editor : (***)










