Sidang Perkara di Sulawesi selatan, Kubu Terdakwa Ajukan Eksepsi 

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SIDENRENG RAPPANG-linhkaranpolri.id

 

 

Jalannya sidang perkara pidana dengan terdakwa AS di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berlangsung dengan dinamika tersendiri. Tim penasihat hukum AS menyampaikan nota perlawanan (eksepsi) yang pada pokoknya memohon agar dakwaan tersebut dibatalkan.

Pada senin 11 Mei 2026 dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa AS menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa bisnis atau wanprestasi yang seharusnya diselesaikan di meja hijau peradilan perdata.

 

 

 

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., sebagai pimpinan team yang beralamat di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat menyatakan “Akar perkara ini adalah hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian kerjasama pada tahun 2023. Semua didasari itikad baik, tanpa ada paksaan atau niat jahat dari awal”

 

 

“Bahwa terdakwa telah empat kali mentransfer sejumlah uang yang disebut dalam BAP sebagai sebuah keuntungan selama proyek berjalan. ini adalah bukti nyata bahwa klien kami menjalankan kewajibannya sebagai mitra bisnis. Tidak ada niat menguasai uang korban secara melawan hukum. Ini murni risiko usaha, bukan pidana,” tegas Moh Farid, S.H., perwakilan team penasihat hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners.

 

 

Untuk memperkokoh eksepsi, tim hukum AS juga membeberkan sejumlah yurisprudensi dan pendapat ahli. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 598K/Pid/2016 serta Katalog Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang secara konsisten menyatakan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang sah tidak otomatis masuk kategori penipuan atau penggelapan, melainkan wanprestasi perdata.

 

 

Pakar hukum pidana seperti Wirjono Prodjodikoro, S.H., juga menekankan bahwa untuk membedakan wanprestasi (ingkar janji) dengan penipuan, faktor penentu utamanya adalah kapan mens rea atau niat jahat tersebut timbul: jika niat jahat timbul setelah perjanjian disepakati dan barang / uang sudah berada dalam kekuasaan pelaku, maka hal itu cenderung masuk ke ranah perdata

Tim kuasa hukum AS menambahkan “Perkara ini sejatinya merupakan sengketa keperdataan. Karena itu, seluruh kelemahan yang kami temukan menunjukkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat kejelasan dan kecermatan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

 

Dengan demikian, surat dakwaan ini bersifat obscuur libel dan tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Kami berpendapat, sudah sepatutnya surat dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang mulia”

Terlepas dari siapa yang benar dalam perkara ini, patut menjadi catatan bersama sebuah hubungan bisnis yang didasari perjanjian tertulis dan telah terjadi arus bolak-balik pembayaran keuntungan adalah langkah yang berisiko. Jika tidak dibarengi bukti mens rea (niat jahat) yang kuat sejak awal.

 

 

Pada akhirnya, perkara ini menjadi cermin penting bagi dunia usaha dalam melihat batas yang jelas antara ranah perdata dan pidana. Publik kini menanti bagaimana pembuktian di persidangan akan mengurai simpul-simpul hukum yang ada, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kemitraan bisnis.

 

Penulis : Tarmadi kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Perkara di Sulawesi selatan, Kubu Terdakwa Ajukan Eksepsi 
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat*
Polsek Jarai dan tim jagal bandit Polres Lahat berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di muara payang
Siap Jadi Koperasi Unggul, Kodim Boyolali bersama PT Agrinas Gelar Bimtek Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
*Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam Intensifkan Pengamanan dan beri Himbauan di Bank BRI Cabang Pagar Alam*
Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape
Mahasiswa FEB Manajemen UNTAR “Meledak”, Desak Rektor Copot Dosen Diduga Arogan dan Persulit Mahasiswa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Sidang Perkara di Sulawesi selatan, Kubu Terdakwa Ajukan Eksepsi 

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:54 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat*

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WIB

Polsek Jarai dan tim jagal bandit Polres Lahat berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di muara payang

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:05 WIB

Siap Jadi Koperasi Unggul, Kodim Boyolali bersama PT Agrinas Gelar Bimtek Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB

BERITA UTAMA

Sidang Perkara di Sulawesi selatan, Kubu Terdakwa Ajukan Eksepsi 

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB