SIDENRENG RAPPANG-linhkaranpolri.id
Jalannya sidang perkara pidana dengan terdakwa AS di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang berlangsung dengan dinamika tersendiri. Tim penasihat hukum AS menyampaikan nota perlawanan (eksepsi) yang pada pokoknya memohon agar dakwaan tersebut dibatalkan.
Pada senin 11 Mei 2026 dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa AS menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa bisnis atau wanprestasi yang seharusnya diselesaikan di meja hijau peradilan perdata.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., sebagai pimpinan team yang beralamat di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat menyatakan “Akar perkara ini adalah hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian kerjasama pada tahun 2023. Semua didasari itikad baik, tanpa ada paksaan atau niat jahat dari awal”
“Bahwa terdakwa telah empat kali mentransfer sejumlah uang yang disebut dalam BAP sebagai sebuah keuntungan selama proyek berjalan. ini adalah bukti nyata bahwa klien kami menjalankan kewajibannya sebagai mitra bisnis. Tidak ada niat menguasai uang korban secara melawan hukum. Ini murni risiko usaha, bukan pidana,” tegas Moh Farid, S.H., perwakilan team penasihat hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners.
Untuk memperkokoh eksepsi, tim hukum AS juga membeberkan sejumlah yurisprudensi dan pendapat ahli. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 598K/Pid/2016 serta Katalog Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang secara konsisten menyatakan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang sah tidak otomatis masuk kategori penipuan atau penggelapan, melainkan wanprestasi perdata.
Pakar hukum pidana seperti Wirjono Prodjodikoro, S.H., juga menekankan bahwa untuk membedakan wanprestasi (ingkar janji) dengan penipuan, faktor penentu utamanya adalah kapan mens rea atau niat jahat tersebut timbul: jika niat jahat timbul setelah perjanjian disepakati dan barang / uang sudah berada dalam kekuasaan pelaku, maka hal itu cenderung masuk ke ranah perdata
Tim kuasa hukum AS menambahkan “Perkara ini sejatinya merupakan sengketa keperdataan. Karena itu, seluruh kelemahan yang kami temukan menunjukkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat kejelasan dan kecermatan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Dengan demikian, surat dakwaan ini bersifat obscuur libel dan tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Kami berpendapat, sudah sepatutnya surat dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang mulia”
Terlepas dari siapa yang benar dalam perkara ini, patut menjadi catatan bersama sebuah hubungan bisnis yang didasari perjanjian tertulis dan telah terjadi arus bolak-balik pembayaran keuntungan adalah langkah yang berisiko. Jika tidak dibarengi bukti mens rea (niat jahat) yang kuat sejak awal.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi cermin penting bagi dunia usaha dalam melihat batas yang jelas antara ranah perdata dan pidana. Publik kini menanti bagaimana pembuktian di persidangan akan mengurai simpul-simpul hukum yang ada, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kemitraan bisnis.
Penulis : Tarmadi kohtier








