Nganjuk (Jatim)–lingkaran polri.id
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank Jatim Cabang Nganjuk untuk periode tahun 2025–2026, Senin (18/05/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, mengamankan dokumen penting, serta melakukan pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejari Nganjuk, penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi strategis, yakni rumah seorang saksi berinisial WDP di wilayah Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah keluarga saksi di Desa Trayang Kecamatan Ngronggot, serta Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejari Nganjuk menyampaikan bahwa langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk seorang saksi kunci berinisial WDP yang diketahui merupakan karyawan Bank Jatim.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” demikian disampaikan Tim Penyidik Kejari Nganjuk dalam keterangan resminya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran aliran dana guna mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Pihak Kejaksaan juga memastikan akan memberikan perkembangan informasi secara berkala kepada masyarakat dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum.
Tarmadi kohtier





