Polres Sergai Berhasil Ringkus Dua Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah.

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (Sumut)– Lingkaran Polri.id Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang pria berinisial H alias A (40) dan W R alias W (34). Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (28/5/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Saat dilakukan penghadangan di lokasi kejadian, petugas melihat pelaku W sempat membuang sebuah plastik klip transparan ke jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp50.000 dari seseorang di kawasan Kampung Pon.

“Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan,” ujar Kasatres Narkoba, Sabtu (30/05/2026).

Kedua Tersangka melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sergai Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Kapolda Sumut sebagai wujud nyata dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas untuk selalu “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT” tegas Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPD PSI Aceh Utara dan Insan Pers Bersilaturahmi dalam Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye
Bukan Hanya Senin, Commander Wish Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Pengaturan Tiap Hari
Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa
Kapolres Bantaeng Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 98 Tahun 2027 di Halaman Kantor Pemkab Bantaeng
DPP GBR SRIWIJAYA UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA, FERRY KING: PEMUDA HARUS JADI MOTOR PERUBAHAN BANGSA!
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Polres Langkat Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Personel
Polres Aceh Utara Gelar Upacara HSP ke-98, Wakapolres Tekankan Kolaborasi dan Peran Strategis Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Ketua DPD PSI Aceh Utara dan Insan Pers Bersilaturahmi dalam Maulid Nabi di SMKN 1 Tanah Jambo Aye

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Bukan Hanya Senin, Commander Wish Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Pengaturan Tiap Hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kapolres Bantaeng Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 98 Tahun 2027 di Halaman Kantor Pemkab Bantaeng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Polres Langkat Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Personel

Berita Terbaru