Aceh Utara,Jambo Aye–Lingkaran polri.id
Masyarakat bersama berbagai unsur pemuka wilayah Panton Labu menggelar musyawarah adat terbuka untuk membahas perjuangan hak atas tanah adat sekaligus upaya pelestarian situs cagar budaya yang berada di lingkungan wilayah kerja PT Atakana, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Makmur Jaya, Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (20/6/2026).
Musyawarah yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan itu dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Internasional, Sultan Bandar Khalifah bersama Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq. Dalam kesempatan tersebut, keduanya memberikan penjelasan mengenai sejarah tanah adat, batas wilayah, status hukum, serta langkah-langkah yang akan ditempuh dalam memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga warisan sejarah leluhur.
Sayed Ahmad Permadani Al-Haq menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyatukan persepsi dan komitmen seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak adat yang diwariskan secara turun-temurun serta melestarikan situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah Aceh.
Dalam musyawarah itu, peserta membahas empat agenda utama, yakni status dan keberadaan tanah adat yang berada di lingkungan wilayah kerja PT Atakana, pembentukan struktur organisasi kelompok untuk mengoordinasikan kegiatan perjuangan masyarakat, penetapan langkah konkret dalam menjaga peninggalan leluhur, serta penyusunan rencana kerja bersama demi menjaga keutuhan warisan budaya dan hak-hak masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama, di antaranya Tokoh Adat Tgk Nazaruddin, Tokoh Agama Tgk Darwis, Tgk Agus Salim, Tgk Aziz beserta jajarannya, serta tokoh gampong dan masyarakat Gampong Teupin Gajah.
Setelah melalui pembahasan dan diskusi secara terbuka serta mencapai mufakat, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa keputusan penting. Pertama, berkomitmen memperjuangkan hak atas tanah adat yang berada di areal PT Atakana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan hak asal-usul yang diwariskan oleh leluhur masyarakat setempat.
Kedua, menjaga, mengamankan, dan melestarikan situs cagar budaya berupa Makam Sultan Sayed Abdurrahmansyah Seumanah yang berada di kawasan tersebut sebagai bagian dari warisan sejarah dan identitas budaya yang harus dijaga keasliannya untuk generasi mendatang.
Ketiga, membentuk struktur organisasi kelompok yang terorganisir serta menjadikan Koperasi Kelompok Wilayah Panton Labu sebagai wadah pemersatu, sarana koordinasi, dan pendukung dalam setiap langkah perjuangan masyarakat.
“Kami hadir bersatu dari berbagai unsur, bukan untuk berselisih. Hak atas tanah adat dan makam leluhur ini adalah amanah besar yang harus kami jaga bersama. Kami melangkah dengan cara yang damai, bermusyawarah, dan tetap berpegang teguh pada aturan serta hukum yang berlaku,” ujar Ahli Waris Tunggal Kerajaan Islam Peureulak mewakili seluruh peserta rapat.
Lebih lanjut, Sultan Bandar Khalifah dan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq selaku Ahli Waris Kesultanan Islam Peureulak berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap upaya penyelamatan situs cagar budaya dan tanah adat peninggalan para Raja Peureulak.
Menurut mereka, tanah adat tersebut merupakan amanah yang diwariskan secara turun-temurun kepada zuriat Kesultanan Peureulak untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan dinas terkait untuk bersama-sama menjaga, melestarikan, dan melindungi warisan sejarah serta nilai-nilai adat yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat Aceh.
Musyawarah tersebut menjadi bukti komitmen masyarakat dalam menjaga warisan leluhur sekaligus memperjuangkan hak-hak adat secara damai, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tgk leupi








