AMI MENGUTUK KERAS TINDAKAN OKNUM MASSA AKSI YANG BERUPAYA MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN DI DEPAN GEDUNG GRAHADI*

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya-lingkranpolri.id

 

27 Juni 2026 – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengutuk keras tindakan oknum massa aksi demonstrasi yang diduga berupaya melakukan pengrusakan fasilitas umum dan pembakaran di kawasan depan Gedung Grahadi, Surabaya.

 

AMI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tertib, damai, serta tidak disertai tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 

Tindakan pengrusakan dan upaya pembakaran tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbuatan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi, merusak citra gerakan masyarakat sipil, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas.

 

Aliansi Madura Indonesia mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam aksi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diperlukan guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan kelompok lainnya untuk tetap mengedepankan cara-cara yang damai, santun, dan bermartabat dalam menyampaikan aspirasi demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan kondusif.

 

Demokrasi harus dijaga dengan dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap hukum, bukan dengan tindakan kekerasan, pengrusakan, maupun pembakaran.

Tarmadi kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Berita Terbaru