SERGAI – LP – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan PT Cinta Raja kembali memanas. Puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai pada Kamis (2/7/2026) untuk meminta fasilitasi Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut merupakan respons atas ketegangan di lapangan antara petani dan pihak perusahaan. Warga menuntut kejelasan atas lahan seluas ratusan hektare yang diklaim telah dikuasai dan diperjuangkan oleh keturunan leluhur setempat sejak September 1969.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Penasehat Hukum warga dari SPI, Rustam Efendi, SH, Yudi, SH, dan M. Girsang, SH, menegaskan bahwa warga mendasarkan tuntutannya pada dokumen negara yang mengindikasikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Kami meminta agar BPN segera mengeluarkan lahan yang menjadi hak masyarakat dari klaim HGU perusahaan. Ini sudah diperjuangkan lintas generasi sejak tahun 1969 oleh opung (kakek) kami,” ujar Bantu Saragih, perwakilan keturunan pertuanan Silangit Desa Pamah.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., yang memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu, memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Untuk memastikan penyelesaian berkeadilan, pihaknya secara resmi mengarahkan warga melayangkan surat permohonan RDP lanjutan secara prosedural ke DPRD Sumut.
“Kita akan tindaklanjuti. DPRD Sumut segera memanggil pihak PT Cinta Raja dan pihak terkait untuk duduk bersama dalam RDP, agar akar masalah sengketa ini terang benderang,” tegas Usman Jakfar di hadapan warga.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPN Sergai, Roni L. Paningotan Sitanggang, S.Sos., MAP, membenarkan adanya penyampaian aspirasi ini. Ia menyatakan BPN siap menindaklanjuti arahan dari Komisi A DPRD Sumut dengan mengacu pada data administrasi yang sah dan aturan pertanahan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa yang telah bergulir selama puluhan tahun tersebut kini bertumpu pada agenda RDP di tingkat provinsi. Masyarakat Desa Pamah berharap langkah legislatif dan transparansi BPN menjadi titik terang penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Serdang Bedagai. (Ade Army Hsb).








