Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nganjuk – lingkaran polri.id

 

Polres Nganjuk bersama Polsek Baron berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir SPBU Baron, Kecamatan Baron. Seorang terduga pelaku berinisial SK (17), buruh harian lepas, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan petugas pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.

 

Peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) ketika korban bertemu dengan terduga pelaku yang sebelumnya dikenal melalui media sosial. Setelah berkeliling bersama, keduanya berhenti di SPBU Baron.

 

Saat korban menuju kamar mandi untuk berwudu, sepeda motor Honda Beat beserta telepon genggam yang dititipkan kepada terduga pelaku justru dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

 

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Baron dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharganya kepada orang lain,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di rumah temannya di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

 

Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu hoodie warna biru, satu celana panjang warna hitam, serta uang tunai 15 ribu rupiah yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron yang bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

 

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti. Saat ini perkara masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Sukaca,S.H.,M.H.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi maupun bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

 

Tarmadi kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet
MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Edukasi Literasi dan Anti Perundungan
Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat Hadirkan Rasa Aman Lewat Program Minggu Kasi dan Pengamanan Ibadah Gereja

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:51 WIB

Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:54 WIB

Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?

Berita Terbaru