Bengkalis – Lingkaran Polri.id. Usai mengamankan AJ, 31 tahun, di sebuah rumah di jalan jenderal sudirman, desa koto pait beringin, kecamatan talang muandau dan mengakui bahwa barang tersebut ia peroleh dari Z. pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 20.33 WIB.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z (44) tahun di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin.pada selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.19 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., pada hari kamis 27/08/2026, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Z, di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin,” ujar AKP Tidar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram. Barang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu paket kecil di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana serta satu paket lainnya di dalam dompet berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Selain sabu, petugas turut mengamankan beberapa plastik klip bening kosong, dua buah dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu celana pendek.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap Z menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, Z beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKP Tidar.
jhon (LP)







