Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Tiga titik badan jalan provinsi di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mulai mengalami penyempitan akibat tergerus aliran Sungai Lamie. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin parah apabila tidak segera dilakukan penanganan, terutama saat debit air sungai meningkat dan banjir melanda” Minggu 27 September 2026
Pantauan di lapangan menunjukkan, bagian badan jalan di sejumlah lokasi mulai terkikis dan longsor ke arah sungai. Jika dibiarkan tanpa pembangunan tebing pengaman, kondisi tersebut berpotensi mengancam akses masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan badan jalan putus.
Kepala Desa Pasie Keubedom, M. Aspi, meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret dengan mengusulkan pembangunan tebing pengaman menggunakan material batu gunung atau batu gajah pada tiga titik tersebut.
Ketiga titik badan jalan itu sudah mulai mengecil karena longsor akibat tergerus air Sungai Lamie. Apalagi ketika terjadi banjir, arus sungai semakin deras dan dapat mempercepat pengikisan badan jalan” ujar M. Aspi.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar ancaman, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan kelancaran akses masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi segera menyampaikan usulan pembangunan kepada pemerintah provinsi maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, kata M. Aspi, pihak bidang pada balai provinsi pernah menyampaikan melalui Lingkaran Polri, Ainon, agar dibuat proposal permohonan penanganan titik-titik jalan tersebut. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan untuk segera menyiapkan permohonan.
Namun hingga kini, menurut M. Aspi, belum terlihat tanda-tanda pekerjaan pembangunan tebing pengaman akan direalisasikan.
Kami berharap pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi benar-benar serius mengusulkan anggaran untuk pembangunan tebing pengaman di tiga titik tersebut. Jangan sampai menunggu badan jalan putus baru kemudian bertindak” tegasnya.
Selain mendesak percepatan penanganan, masyarakat juga mengingatkan agar apabila pekerjaan tersebut nantinya direalisasikan, proses pengadaan dan pemilihan penyedia dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
M. Aspi berharap pekerjaan tidak diberikan kepada rekanan yang tidak memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
Kami berharap pemerintah tidak salah memberikan pekerjaan kepada rekanan. Jangan sampai anggaran sudah tersedia, tetapi pekerjaan tidak selesai atau hasil pekerjaannya tidak bertahan lama. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat” katanya.
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan APBN/APBD, ketentuan pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur proses pengadaan sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, hingga serah terima.
Yang kami minta sederhana, jalan ini diselamatkan sebelum benar-benar putus. Kalau sudah putus, dampaknya akan jauh lebih besar bagi masyarakat” pungkas M. Aspi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan balai terkait agar tiga titik rawan tersebut mendapatkan penanganan prioritas sebelum kerusakan semakin meluas.Adspun di tiga titik diantaranya Desa Mon Dua, Desa Kabu ( Alue Rumpun) ,dan Desa Drien Tujoh
Editor: Lingkaran Polri. Id” Ainon
Hak Cipta






