Proyek Gorong-Gorong Jalan Nasional di Lamie Tanpa Papan Informasi, Masyarakat Pertanyakan Sumber Anggaran

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id”Pembangunan drainase berupa gorong-gorong di ruas jalan nasional tepatnya di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan tersebut disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi” Jum’at 02 September 2026

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan transparansi pekerjaan, terutama terkait asal proyek, instansi yang mengerjakan, panjang gorong-gorong, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan hingga masa pelaksanaan proyek.

Kalau memang ini proyek pemerintah, seharusnya masyarakat bisa mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, siapa pelaksananya, berapa panjang pekerjaannya dan berapa nilai anggarannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaan fisik tanpa mengetahui sumber dananya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat pekerjaan berada di kawasan jalan nasional yang merupakan bagian dari infrastruktur publik dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.

Dalam dokumen Direktorat Jenderal Bina Marga, papan informasi proyek merupakan bagian yang diatur dalam spesifikasi pekerjaan konstruksi. Dokumen Bina Marga juga memuat ketentuan mengenai Papan Informasi Proyek pada pekerjaan jalan.

Pada dokumen manajemen proyek Bina Marga, informasi proyek antara lain mencakup lembaga pelaksana, lokasi dan uraian pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, tanggal mulai pekerjaan serta informasi pengaduan masyarakat.

Karena itu, ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan gorong-gorong Desa Lamie patut menjadi perhatian pihak penyelenggara jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut memang memiliki dokumen kontrak dan ketentuan pemasangan papan informasi yang berlaku pada paket bersangkutan.

Masyarakat meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek tersebut, antara lain:

– Nama dan jenis paket pekerjaan;
– Instansi pemilik pekerjaan;
– Satuan kerja dan PPK;
– Nama perusahaan pelaksana;
– Konsultan pengawas, jika ada;
– Panjang dan volume gorong-gorong;
– Nilai kontrak dan sumber anggaran;
– Waktu pelaksanaan;
– Nomor kontrak;
– Serta dasar perencanaan pembangunan drainase tersebut.

Secara regulasi, penyelenggaraan jasa konstruksi memang mencakup aspek tanggung jawab, penyelenggaraan usaha konstruksi, sistem informasi, partisipasi masyarakat serta sanksi administratif. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Sementara PP Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi dan masih berstatus berlaku.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak adanya papan informasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Untuk menyatakan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tertentu, perlu dilihat terlebih dahulu dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber pembiayaan serta ketentuan paket pekerjaan yang bersangkutan.

Masyarakat berharap Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga atau Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang berwenang turun melakukan pengecekan.

Apalagi pekerjaan berada di kawasan jalan nasional. Pedoman Kementerian PU mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan menegaskan bahwa penggunaan ruang jalan harus memperhatikan keamanan, keselamatan pengguna jalan serta tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan.

Yang dipertanyakan masyarakat bukan pembangunan gorong-gorongnya. Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, tentu kita mendukung. Yang harus jelas adalah proyek ini berasal dari mana, berapa anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas warga.

Pantauan Lingkaran Polri. Id” /Mitra Mabes,.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tradisi Maulid Terus Dipelihara, Warga Alue Dua Gelar Zikir dan Doa Bersama
Wabup Garut Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu.
Turun Langsung di Jalan, Kapolres Selayar Pastikan Senin Pagi Lebih Tertib dan Teratur
Wakapolres Selayar Edukasi Pelajar SMANSA tentang Bahaya Narkoba, Ajak Fokus pada Masa Depan
GEBRAKAN SOSIAL DPP GBR SRIWIJAYA! 5 NOVEMBER 2026 GELAR SUNAT MASSAL DAN DONOR DARAH DI JAKABARING, FERYY KING: SAATNYA HADIR UNTUK MASYARAKAT!
Polres Bantaeng Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan (POLIDIK), Edukasi Siswa SMA Negegeri 1 Bantaeng tentang Bullying dan Kenakalan Remaja
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam* Media Lingkaran Polri
Kapolres Bantaeng Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas, Hadir Layani Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tradisi Maulid Terus Dipelihara, Warga Alue Dua Gelar Zikir dan Doa Bersama

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Wabup Garut Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu.

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Turun Langsung di Jalan, Kapolres Selayar Pastikan Senin Pagi Lebih Tertib dan Teratur

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Wakapolres Selayar Edukasi Pelajar SMANSA tentang Bahaya Narkoba, Ajak Fokus pada Masa Depan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:10 WIB

GEBRAKAN SOSIAL DPP GBR SRIWIJAYA! 5 NOVEMBER 2026 GELAR SUNAT MASSAL DAN DONOR DARAH DI JAKABARING, FERYY KING: SAATNYA HADIR UNTUK MASYARAKAT!

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Senin, 19 Okt 2026 - 19:13 WIB