Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Pembangunan gorong-gorong di jalan nasional, tepatnya di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak dilengkapi papan informasi di lokasi pekerjaan”09 Oktober 2026
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan proyek.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dari mana sumber anggaran pembangunan gorong-gorong tersebut dan berapa nilai anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan itu.
Kalau proyek ini menggunakan anggaran negara, masyarakat berhak mengetahui sumber dan jumlah anggarannya. Mengapa papan informasi tidak dipasang? Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya seolah-olah pekerjaan ini menggunakan uang pribadi,” demikian keresahan yang menjadi perhatian warga.
Selain persoalan keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan juga perlu mendapat perhatian serius. Dugaan pengerjaan asal jadi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, kualitas material, serta ketentuan dalam kontrak.
Pemasangan papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan publik. Hal ini berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah, instansi penanggung jawab dan pihak pelaksana perlu memberikan informasi yang jelas mengenai sumber dana, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Apabila benar terdapat ketidaksesuaian mutu atau spesifikasi, instansi teknis dan pengawas pekerjaan perlu melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pihak terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pekerjaan di jalan nasional menyangkut kepentingan publik, keselamatan pengguna jalan, dan kualitas infrastruktur yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai nilai anggaran, nama rekanan, instansi penanggung jawab, dan hasil pemeriksaan teknis pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Pihak pelaksana proyek dan instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Kaperwil NAD Lingkaran polri ” Ainon
Hak Cipta






