Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S. I. K., M.H melalui Kapolsek Darul Makmur, IPTU Muhammad Izazaya,S. H, mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan perkebunan, pertanian, maupun keperluan lainnya” Minggu 11 Oktober 2026
Imbauan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan. Pembakaran lahan berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika kondisi cuaca kering dan api mudah menjalar ke area sekitarnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq melalui Kapolsek Darul Makmur menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat diminta tidak membakar semak, rumput kering, maupun sisa tanaman secara sembarangan. Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau petugas terkait apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas.
Pembakaran lahan bukan persoalan sepele”
Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, mengancam permukiman, serta merugikan masyarakat dan pelaku usaha di sekitarnya.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara praktis yang bebas dari konsekuensi hukum. Setiap kegiatan pembukaan lahan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum dan ancaman sanksi”
Larangan membakar hutan dan lahan diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain:
1. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
2. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
3. Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi pidana terkait pembakaran hutan. Penerapannya bergantung pada perbuatan, lokasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pasal 187 KUHP, apabila unsur tindak pidana menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir secara sengaja terpenuhi, dapat pula menjadi ketentuan yang dipertimbangkan sesuai fakta perkara dan hukum yang berlaku.
Dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat Nagan Raya diharapkan bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah terjadinya karhutla, dan menaati hukum. Membuka lahan secara aman merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan warga, kelestarian alam, serta masa depan generasi mendatang.
Pencegahan karhutla dimulai dari kesadaran bersama: jangan membakar lahan, jangan membiarkan api tanpa pengawasan, dan segera laporkan apabila ditemukan kebakaran.
Editor : Kaperwil NAD Lingkaran polri” Ainon
Hak Cipta






