ACEH BARAT – Lingkaran Polri. Id” Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berinisial YS, yang diketahui bertugas di satuan Samapta (Sabhara) dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dilaporkan ke Propam terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp189 juta” Selasa 13 Oktober 2026
Pelaporan tersebut dilakukan oleh korban bernama Herman melalui Propam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan itu kemudian diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
YS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban menduga mengalami kerugian hingga Rp189 juta akibat perbuatan yang dilaporkannya. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, terlapor diduga sudah tidak berada di tempat atau sulit ditemukan.
Meski demikian, keberadaan terlapor serta kebenaran dugaan tindak pidana tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Status laporan dan perkembangan penanganan perkara juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak berwenang.
Selain dugaan tindak pidana, perkara ini juga berpotensi menjadi perhatian dari sisi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian yang bertentangan dengan kewajiban profesi.
Sebagai anggota Polri, setiap personel wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat. Apabila seorang anggota terbukti melakukan penipuan atau perbuatan curang, tindakan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan etik sesuai ketentuan yang berlaku, di samping proses hukum pidana.
Penanganan dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan fungsi Propam melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan laporan.
Herman berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ia juga diharapkan memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta upaya penyelesaian kerugian yang dilaporkannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Aceh Barat maupun Propam terkait tanggapan atas laporan tersebut, status pemeriksaan terhadap YS, serta langkah hukum yang akan ditempuh masih perlu dikonfirmasi.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Editor : Kaperwil NAD Lingkaran polri ” Ainon
Hak Cipta






