ACEH BARAT – Lingkaran Polri. Id” Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Wartawan Indonesia (JWI), Dani Saputra, mengecam keras dugaan tindakan seorang oknum wartawan yang meminta uang kepada seorang guru sekolah dasar (SD) atau kepada kepala sekolah di wilayah Kabupaten Aceh Barat” Rabu 14 Oktober 2026
Dani Saputra menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pekerjaan yang mulia dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional, independen, dan berimbang. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan status wartawan sebagai alat untuk menekan, mengintimidasi, atau memaksa seseorang memberikan sejumlah uang.
Menurut Dani, apabila benar terdapat oknum yang meminta uang dengan disertai unsur paksaan atau ancaman, tindakan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Saya mengecam keras apabila ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk meminta uang kepada guru, terlebih jika dilakukan dengan cara memaksa atau mengintimidasi. Jika mengalami kejadian seperti itu, pihak yang dirugikan jangan takut. Silakan laporkan kepada aparat penegak hukum (APH) terdekat dengan membawa bukti-bukti yang tersedia,” tegas Dani Saputra.
Ia menyebutkan, tindakan semacam itu, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat mencoreng nama baik profesi wartawan serta merusak kepercayaan publik terhadap insan pers secara keseluruhan.
Dani menjelaskan bahwa wartawan wajib menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penyalahgunaan profesi dapat menjadi persoalan etik apabila status wartawan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan tanggung jawab jurnalistik. Sementara itu, dugaan penerimaan suap harus dinilai berdasarkan fakta dan keadaan yang menyertainya.
Selain itu, Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Apabila terdapat tindakan pemaksaan, intimidasi, atau ancaman untuk memperoleh uang, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi. Wartawan bekerja untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti guru, kepala sekolah, atau pihak lain demi mendapatkan uang,” ujarnya.
Dani juga mengimbau para guru dan tenaga pendidik agar tidak merasa tertekan apabila menghadapi permintaan uang yang diduga disertai paksaan atau ancaman. Mereka dapat menyimpan bukti komunikasi, mencatat waktu dan tempat kejadian, serta mengidentifikasi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau APH yang berwenang agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia turut mengingatkan bahwa kritik, konfirmasi, dan pemberitaan mengenai persoalan di lingkungan pendidikan merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemaksaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dani Saputra berharap organisasi pers, perusahaan media, serta seluruh wartawan dapat menjaga integritas dan nama baik profesi dengan menaati kode etik serta menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan profesi harus disikapi secara serius.
Editor : Kaperwil NAD Lingkaran Polri” Ainon
Hak Cipta






