lingkaranpolri.id
Pagaralam-sumsel
Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Mengungkap kasus Pencurian”. sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 476 KUHP tahun 2023”
berdasarkan
LP / B / 19 / X / 2026 / SPKT / POLSEK PAGAR ALAM SELATAN / POLRES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Oktober 2026.
*WAKTU KEJADIAN :*
Diketahui pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2026 sekira pukul 18.30 WIB.
dengan TKP
Gunung Kendang Rt. 014 kel. Besemah Serasan kec. Pagaralam Selatan Kota Pagar Alam.
pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan
Korban
Nama : SUBADRIN.
Umur : 66 Tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Pekerjaan : Petani/Pekebun.
Alamat : Kp. Kenanga Rt. 005 RW. 002 Kel. Besemah Serasan Kec. Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
dengan saksi
1. Nama : UDIN
- Umur : 51 Tahun.
- Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
- Alamat : Jembat Beringin Kel. Beringin Jaya Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam
adapun tersangka yang diamankan adalah
Nama : WANDY Bin SELAMET (Alm).
Umur : 38 Tahun.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja.
Alamat : Bedeng Sa’i
RT/RW 012/004 kel. Besemah Serasan ke. Pagaralam Selatan kota Pagaralam.
Nik: 1672021104880007
Barang bukti yang diamankan
1. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda belade
2. 1 (satu) pasang sandal merk Yumaida warna abu-abu
3. 1 (satu) buah Celana Jeans merk Hugo body warna biru
adapun kronologis kejadian
Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB pelapor menjelaskan bahwa diduga pelaku ( sdr Wandi ) datang kerumah pelapor dengan tujuan meminjam 1 (satu) unit mobil karena ingin merental, kemudian pelapor dan diduga pelaku pergi kerumah anak pelapor menggunakan sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) unit mobil sesampainya di rumah anak pelapor, pelapor mencari kunci mobil dan diduga pelaku menunggu di di dekat sepeda motor milik pelapor. Kemudian pelapor mendengar sepeda motor tersebut hidup dan langsung dibawah pergi oleh diduga pelaku., “akibat dari “kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hijau putih dengan nomor polisi BG6987IR, No. Rangka : MH1JBH119BK071543 No. Mesin : JBH1E-1063601 tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (Dua Juta Rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Alam Selatan untuk Ditindak lanjuti.
Kapolsek pagaralam selatan Ipda Andi Wijaya ,SE membenarkan
Penangkapan tersebut
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 19 / X / 2026 / SPKT / POLSEK PAGAR ALAM SELATAN / POLRES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Oktober 2026 hasil dari penyelidikan bahwa di duga pelaku berada di kontrakan nya kemudian Kanit Reskrim bersama Team Rimau Selatan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku an. Wandi Bin Selamet (Alm) selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti saat ini kita diamankan di Polsek Pas guna ditindak lanjuti.
(Rian)






