lingkaranpolri.id
LAHAT, Sumatra Selatan — Sikap bungkam ditunjukkan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat, Arlan Darqomi, S.Pd., M.Pd. Saat dikonfirmasi oleh tim media online nasional terkait temuan dugaan proyek rehabilitasi asal-asalan di SDN 5 Pajar Bulan, pejabat publik tersebut memilih tidak memberikan jawaban, padahal upaya konfirmasi telah disampaikan secara resmi demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides).
Sikap bungkam pejabat publik ini sangat disayangkan dan dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang. Upaya mengonfirmasi secara patut justru seolah menabrak tembok tebal kerahasiaan tanpa alasan jelas.
Temuan Proyek Bernilai Ratusan Juta Diduga Tak Sesuai RAB
Upaya konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kabid SD Disdikbud Lahat tersebut merujuk pada hasil peninjauan langsung tim media di lapangan pada 17 September 2026 lalu. Proyek yang dimaksud adalah Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 5 Pajar Bulan yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Sekawan Pilar Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp342.467.000,00 (Nomor Kontrak: 61-PL/400.3.5/APBD/DIKBUD/SPK/2026).
Dalam peninjauan tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan di mana pengerjaan fisik di lapangan terkesan asal-asalan dan disinyalir kuat menyimpang dari dokumen perencanaan:
Material Rangka Baja: Material baja ringan yang digunakan diduga kuat tidak berstandar SNI serta tidak menggunakan produk bermerek standar industri (seperti merek Taso atau setara) yang lazim dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Kusen dan Struktur Kayu: Kualitas pengerjaan struktur bangunan serta pemasangan kusen kayu dinilai sangat memprihatinkan dan memerlukan evaluasi total karena terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar perencanaan.
Pemasangan Keramik dan Lantai Diduga Kopong: Berdasarkan bukti foto dan dokumentasi visual di lapangan, pemasangan keramik lantai terkesan ceroboh. Keramik dipasang langsung di atas permukaan tanah/pasir tanpa adukan semen (spesi) yang memadai dan merata, serta terdapat perbedaan ketinggian/level lantai yang tidak presisi antar ruangan.
Finishing Dinding dan Kusen Kasar: Plesteran dan acian dinding tampak dikerjakan secara terburu-buru hingga meninggalkan tekstur gelombang yang tidak rata. Permukaan kayu kusen dan pintu juga tampak belum difinishing dengan rapi.
Beredar Obrolan Pekerja Soal Pemasangan Rolling Door dan Progres Pekerjaan
Di samping temuan material dan pengerjaan fisik, tim media juga mendapatkan informasi serta rekaman percakapan di lokasi proyek terkait dinamika pengerjaan di lapangan.
Dalam percakapan berbahasa lokal tersebut, terungkap dialog antarpekerja/pihak di lapangan mengenai pemasangan rolling door dan kejar tayang progres pengerjaan:
“Na luk mane lagi nak ngatup roling itu bae lagi la berempit ndo, ka behape malam titu tahan e . Dulu la masang roling daripada dak itu, gawehan tu la ampir selesai, kalu la 70 atau 80 persen itu ndan.”
(Artinya kurang lebih: “Nah bagaimana lagi mau menutup rolling door itu saja lagi, sudah berdempetan/sempit. Kamu sedang apa malam itu? Dari dulu sudah memasang rolling door daripada tidak sama sekali. Iya kanda, santai saja, pekerjaan itu sudah hampir selesai, kalau diperkirakan sudah 70 atau 80 ℅, .”)
Percakapan tersebut mengindikasikan adanya pemaksaan penuntasan pengerjaan fisik secara terburu-buru serta klaim progres yang sudah mencapai 70 hingga 80 persen, di tengah keraguan publik atas standar kualitas material, kerapian, serta kelayakan hasil pekerjaan di lapangan.
Katanya Belum Bisa Diterima, Mengapa Pemborong Tetap Lanjut Kerja?
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, Kabid SD sejatinya sempat mendapati secara langsung kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan tersebut. Bahkan, pejabat terkait secara tegas telah menyatakan bahwa hasil pekerjaan rehabilitasi tersebut belum bisa diterima dan mewajibkan pihak kontraktor pelaksana untuk membongkar serta mengerjakan ulang bagian yang menyimpang.
Namun, hal ini justru memicu sorotan tajam dan pertanyaan besar dari warga setempat. Seorang warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya atas yange yang terjadi di lapangan.
“Pernyataan Kabid SD yang menyebutkan pengerjaan belum bisa diterima seolah bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Kalau memang belum bisa diterima dan harus dibongkar atau diperbaiki, mengapa pemborong masih saja terus melanjutkan pengerjaan tanpa ada perbaikan mendasar sesuai standar? Ada apa sebenarnya di balik ini semua?” ujar warga tersebut.
Ketika tim media melayangkan konfirmasi tertulis guna mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pengawasan dinas, kepatuhan kontraktor, serta dasar penetapan spesifikasi teknis proyek tersebut, Kabid SD Disdikbud Lahat justru enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa pengerjaan proyek pendidikan bernilai ratusan juta rupiah bisa terkesan asal-asalan sejak awal pelaksanaan? Apakah pengawasan dari dinas terkait tumpul, ataukah ada indikasi pembiaran di balik pelaksanaan proyek APBD tersebut?
Landasan Hukum & Aturan Ketat Proyek Bangunan Sekolah
Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan pada hakikatnya wajib mengacu pada regulasi ketat demi menjamin keamanan anak didik serta efisiensi keuangan negara:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengatur bahwa setiap bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan demi keandalan fungsi bangunan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengandaskan kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K33).
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa masyarakat berhak mengakses informasi terkait penggunaan dana publik (APBD) dan pelaksanaan kegiatan fasilitas umum.
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk turun tangan melakukan audit fisik secara transparan terhadap pengerjaan CV. Sekawan Pilar Abadi di SDN 5 Pajar Bulan, guna memastikan uang rakyat tidak terbuang sia-sia pada bangunan yang berisiko membahayakan siswa.
(Tim-Rian)






