GAWAT! CALO KK DAN KTP DIDUGA MINTA RP, 500 RIBU HINGGA RP, 1 JUTA, WARGA DIMINTA BERANI MELAPOR

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Praktik dugaan percaloan dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pasalnya, warga di Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tripa Makmur dikabarkan dimintai uang berkisar Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp1 juta, untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut” Rabu 29 Oktober 2026

Informasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pengurusan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-el pada prinsipnya tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik percaloan tersebut menjadi perhatian karena dapat memberatkan masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk mengakses pelayanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.

Saat persoalan tersebut disampaikan kepada pihak dinas terkait, pihak dinas menjelaskan bahwa pengurusan KK dan KTP tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat dipersilakan datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Secara hukum, ketentuan mengenai pelayanan administrasi kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79A undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang meminta atau memungut bayaran untuk pengurusan KK dan KTP dengan mengatasnamakan pelayanan resmi, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, pemaksaan, atau tindak pidana lainnya, penanganannya harus disesuaikan dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila uang diberikan kepada perantara sebagai jasa pribadi, unsur pelanggarannya tetap perlu diperiksa berdasarkan cara, tujuan, dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Masyarakat juga perlu membedakan antara biaya resmi pelayanan yang dilarang dipungut dengan jasa perantara yang diberikan secara sukarela. Meski demikian, penggunaan calo tidak menjamin dokumen lebih cepat selesai dan tidak mengubah ketentuan bahwa pelayanan penerbitan KK dan KTP oleh pemerintah harus gratis.

Masyarakat Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan KK dan KTP dengan meminta uang dalam jumlah besar.

Jika mengalami atau mengetahui dugaan pungutan liar, warga disarankan menyimpan bukti pembayaran, percakapan, kuitansi, atau informasi lain yang relevan. Laporan dapat disampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Nagan Raya, Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia, atau aparat penegak hukum sesuai dugaan pelanggarannya.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi praktik percaloan, siapa pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterlibatan oknum yang memiliki hubungan dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya diharapkan memperkuat sosialisasi bahwa pengurusan KK dan KTP-el gratis, sekaligus menyediakan informasi prosedur pelayanan yang mudah dipahami masyarakat.

Pengawasan terhadap perantara maupun oknum yang diduga memanfaatkan kebutuhan administrasi warga juga perlu dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik yang merugikan.

Prinsipnya, dokumen kependudukan merupakan hak administratif masyarakat yang harus dilayani sesuai ketentuan. Jangan sampai warga yang ingin mendapatkan haknya justru terbebani

Editor : Herman
Hak Cipta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukan Hanya Senin, Commander Wish Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Pengaturan Tiap Hari
Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa
Kapolres Bantaeng Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 98 Tahun 2027 di Halaman Kantor Pemkab Bantaeng
DPP GBR SRIWIJAYA UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA, FERRY KING: PEMUDA HARUS JADI MOTOR PERUBAHAN BANGSA!
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Polres Langkat Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Personel
Polres Aceh Utara Gelar Upacara HSP ke-98, Wakapolres Tekankan Kolaborasi dan Peran Strategis Pemuda
Cut Herlina” Peringatan Sumpah Pemuda sebagai Momentum Untuk Memperkuat Semangat Patriotisme”

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Bukan Hanya Senin, Commander Wish Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Pengaturan Tiap Hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Polda Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Kepedulian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kapolres Bantaeng Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 98 Tahun 2027 di Halaman Kantor Pemkab Bantaeng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:45 WIB

DPP GBR SRIWIJAYA UCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA, FERRY KING: PEMUDA HARUS JADI MOTOR PERUBAHAN BANGSA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HSP ke-98, Wakapolres Tekankan Kolaborasi dan Peran Strategis Pemuda

Berita Terbaru