ACEH UTARA – Lingkaran polri.id
Dugaan kejanggalan pengelolaan aset bekas bongkaran SD Negeri 2 Samtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan. Kayu dan seng bekas bongkaran gedung sekolah diduga telah dipindahkan ke gudang pribadi kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah membenarkan bahwa material tersebut dibawa ke gudang miliknya dengan alasan agar tidak hilang.

Namun, ketika dimintai penjelasan, kepala sekolah hanya mengirimkan foto surat permohonan hibah dari pihak pemohon. Dokumen tersebut bukanlah bukti pendataan barang yang disimpan di gudang pribadi, bukan pula dokumen yang menjelaskan izin pengeluaran material dari lingkungan sekolah.
Di sinilah persoalan utamanya!
Mana daftar inventaris atau list pendataan kayu dan seng bekas bongkaran tersebut? Berapa jumlahnya? Siapa yang mendata? Siapa yang memberikan izin pemindahan, dan atas dasar kewenangan apa material tersebut boleh dikeluarkan dari sekolah?
Surat permohonan hibah tidak serta-merta menjadi alasan atau bukti bahwa pemindahan aset telah dilakukan sesuai prosedur.
Dinas Pendidikan Aceh Utara diminta segera turun tangan, memeriksa keberadaan material, menelusuri dokumen pendataan, serta memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemindahan tersebut.
Aset sekolah bukan milik pribadi! Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa daftar pendataan dan dasar izin pemindahannya belum diperlihatkan secara jelas?
Publik berhak mendapatkan jawaban. Jangan sampai aset pemerintah dikelola tanpa transparansi dan pertanggungjawaban.
Tgk leupi







