Tim Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Gerebek Sarang Sabu Di Desa Pon. 

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (sumut) – Lingkaran Polri. Id Tindak lanjuti Informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ( sergai) berhasil meringkus 4 terduga tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu dari dusun II desa Pon (sergai) sumut, pada jumat 20/6/2025, pukul 16.30 wib.

 

Pada saat penangkapan terhadap terduga tersangka bernisial TCS (35) ,CS (31) ,IBAG (41) dan RCS (22) warga desa Pon (sergai) sumut, di lakukan dengan cara Undercover Buy.

 

Ke empat terduga tersangka ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, mendapat kan informasi Tim Sat Narkoba Polres Sergai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan ke empat terduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ,ucap kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Iwan Hermawan, SH, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. Lb. Manulang di Mapolres Sergai, kamis 26/6/2025.

 

Selanjutnya terbing rapi pengerjaannya, pada saat dilakukan Undercover, terduga tersangka ini melakukan penyekopan (takaran) sabu atas permintaan petugas melalui batas tembok pagar, namun saat itu terduga tersangka mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

 

Hasil pemeriksaan urine terduga tersangka positif menggunakan narkotika ampheramine dan methampetamina tak sampai di situ terduga lainya juga di temukan baru saja mengkonsumsi barang terlarang di duga sabu, di rumah seorang pria bernisial DS.

 

Kejadian peristiwa itu ditemukan barang bukti, 4 klip plastik transparan berisi diduga sabu seberat 2,62 gram, 4 klip plastik transparan, 1 unit skop terbuat terbuat dari pipet, 4 unit handphone android,2 timbangan digital dan uang tunai Rp 2.360.000, ungkapnya.

 

Ke empat beserta barang bukti telah diamankan dan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 122 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kemudian DS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli Dialogis Gereja, Polri Hadir Jaga Keamanan dan Kenyamanan Jemaat
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,06 Gram
Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda.
Bermodal CCTV dan Sinergi Warga, Polsek Bahorok Ungkap Pencurian Sepeda Motor Kurang dari 3 Jam Pelaku Merupakan Residivis
Rasa Kecewa Dan Harapan Yuliet, Warga Kertapati Yang Menyentuh Hati Warga Dan Netizen
Kapolres Langkat Terima Penghargaan Dari Syarikat Islam, Wujud Sinergi Polri Dan Ulama Menjaga Kamtibmas
KAPOLRES BINJAI JENGUK KORBAN BEGAL PELAJAR PASTIKAN PENDAMPINGAN DAN PENANGANAN MAKSIMAL
Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Bersama AFP Gelar Edukasi Ke Masyarakat Pesisir. Prevent Human Smuggling, Central Lombok Police and AFP Hold Educational Outreach for Coastal Communities.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:25 WIB

Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli Dialogis Gereja, Polri Hadir Jaga Keamanan dan Kenyamanan Jemaat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,06 Gram

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:13 WIB

Bermodal CCTV dan Sinergi Warga, Polsek Bahorok Ungkap Pencurian Sepeda Motor Kurang dari 3 Jam Pelaku Merupakan Residivis

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:54 WIB

Rasa Kecewa Dan Harapan Yuliet, Warga Kertapati Yang Menyentuh Hati Warga Dan Netizen

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Langkat Terima Penghargaan Dari Syarikat Islam, Wujud Sinergi Polri Dan Ulama Menjaga Kamtibmas

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB

BERITA UTAMA

Sidang Perkara di Sulawesi selatan, Kubu Terdakwa Ajukan Eksepsi 

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB