Akibat Indisipliner, Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaranpolri.id – Tanjungbalai. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3 (tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (Pelanggaran disiplin).

Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon mengatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan 3 Surat Keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, diruang kerjanya, Rabu (25/3/2026) sore.

Ia juga menjelaskan bahwa ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam 1 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, Suang Kupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku.

“Kejadian ini tidak hanya berlaku kepada 3 ASN yang diberhentikan, melainkan seluruh ASN juga harus tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing,” imbuhnya.

“Kepada atasan pun, jika tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya, maka OPD tersebut maupun atasannya langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya

“Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus memonitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari Aparatur Sipil Negara baik PNS, PPPK, dan PPPK Paruh waktu,” tegasnya.

“Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai dengan Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 Tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 Tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 Tanggal 5 Februari 2026,” jelasnya.

“Adapun inisial dari ketiga ASN tersebut, yaitu BS, SDS dan F. Mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” paparnya.

Ahmad Suang Kupon juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program Tanjungbalai EMAS sebagaimana amanah dan harapan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina. (Hanif)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolaborasi Polda Riau Berhasil Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Pelalawan
Nasabah ACC OPI Mall Keluhkan Oknum Satpam Diduga Langgar Privasi  
*Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba*
Demi Kenyamanan Pengunjung Kolam Renang Bahagia Petugas Tetap Siaga
Anggota DPRD (Dapil) I Pagaralam Utara Melaksanakan Kegiatan Reses Di wilayah Pagaralam Utara
Kapolres Pagar Alam Pastikan Keamanan Gereja,libatkan 111 Personel Laksanakan Pengamanan
Rumah Digembok, Lantai Dibongkar: Warga Kertapati Jadi Korban Pencurian Nekat, Kerugian Tak Seberapa Tapi Bikin Resah
Tersangka Pembunuhan Wanita Di OKU Timur Dibekuk Lintas Kabupaten, Tim Gabungan Cegat Kendaraan Pelarian Di Simpang OKU Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07 WIB

Kolaborasi Polda Riau Berhasil Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Pelalawan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:29 WIB

Nasabah ACC OPI Mall Keluhkan Oknum Satpam Diduga Langgar Privasi  

Sabtu, 4 April 2026 - 12:22 WIB

*Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba*

Jumat, 3 April 2026 - 21:36 WIB

Demi Kenyamanan Pengunjung Kolam Renang Bahagia Petugas Tetap Siaga

Jumat, 3 April 2026 - 19:57 WIB

Anggota DPRD (Dapil) I Pagaralam Utara Melaksanakan Kegiatan Reses Di wilayah Pagaralam Utara

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat.

Minggu, 5 Apr 2026 - 11:49 WIB

NASIONAL

Polres Binjai Bekuk 2 Remaja Geng Motor yang Hendak Tawuran.

Minggu, 5 Apr 2026 - 11:45 WIB