Kinerja Kejatisu dan Kejari Asahan Dipertanyakan Putusan Mahkamah Agung Telah Inkracht, Namun Eksekusi Belum Dilaksanakan.

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Lingkaran Polri. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran.

 

Pasalnya, meskipun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 pada tanggal 27 November 2025 yang menolak permohonan kasasi dan menyatakan perkara atas nama Asmuni DSA Marpaung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hingga saat ini eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan

 

Adalah Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri SH MH yang mempertanyakan kinerja Kejatisu dan Kejari Asahan.

 

Ia kembali mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan supervisi langsung terhadap perkara ini.

 

Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan diminta untuk segera melaksanakan eksekusi sebagaimana kewenangan dan kewajiban hukum.

 

Kejatisu dan Kejari Asahan juga diminta untuk melakukan dan menurunkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) apabila terpidana tidak kooperatif.

 

Mengingat berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa adalah eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Belum Ada Tindakan Eksekusi

Sampai dengan diterbitkannya press release ini, belum terdapat informasi resmi mengenai, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, penetapan status daftar pencarian orang (DPO), maupun langkah konkret pencarian melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

Padahal, secara hukum, tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan setelah putusan kasasi tersebut.

 

Menurut Sumantri, pembiaran terhadap terpidana yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan presiden buruk dalam penegakan hukum.

 

Kepastian Hukum dan Wibawa Negara

Putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata kepastian hukum. Apabila tidak segera dieksekusi, maka:

wibawa putusan pengadilan dapat tergerus.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat menurun, Asas equality before the law berpotensi tercederai.

 

“Negara tidak boleh terlihat ragu dalam menjalankan putusan lembaga peradilan tertinggi,” ungkap Sumantri yang juga Sekretaris Pujakesuma Asahan itu.

 

Penegasan Sikap LBH Pujakesuma Pos Asahan menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan, melainkan dorongan konstitusional agar proses penegakan hukum berjalan tuntas sampai tahap eksekusi.

 

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyampaian pengaduan resmi kepada instansi pengawas internal.

Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan

 

Diketahui, perkara ini bermula dari unggahan serta pengiriman video bermuatan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terkait sengketa penguasaan lahan yang dikelola PT Inti Palm Sumatera (PT IPS). Video tersebut disebarkan melalui media elektronik kepada sejumlah pihak dan dinilai memenuhi unsur Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

( Wilmar Siregar) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mako Batalyon A Pelopor Laksanakan Program Penghijauan, Wujudkan Markas yang Asri dan Nyaman
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sapi untuk HUL ke-103 Tuan Guru Babussalam
Kapolda Sulsel Buka Pembinaan Personel Polri Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi
Bupati Bantaeng Buka Musda XVI KNPI, Dorong Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Enam Desa di Pasilambena Hanya Dilayani Dua Bhabinkamtibmas, Polres Selayar Siapkan Usulan Penambahan Personel
Harkamtibmas Wilayah Kabupaten Bantaeng, Sat Samapta Kedepankan Patroli Humanis
Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober: Semangat Persatuan Tetap Menyatu Demi Indonesia yang Lebih Maju  
SD BLANG MUKO GELAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW, TANAMKAN KETELADANAN AKHLAK RASULULLAH KEPADA SISWA

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mako Batalyon A Pelopor Laksanakan Program Penghijauan, Wujudkan Markas yang Asri dan Nyaman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sapi untuk HUL ke-103 Tuan Guru Babussalam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pembinaan Personel Polri Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Bupati Bantaeng Buka Musda XVI KNPI, Dorong Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Enam Desa di Pasilambena Hanya Dilayani Dua Bhabinkamtibmas, Polres Selayar Siapkan Usulan Penambahan Personel

Berita Terbaru