BONGKAR! Kepala Sekolah SMKN Palembang Diduga “NYAMBI” Bisnis BBM ILEGAL, Gunakan Nama Samaran Surmin Alias Cipto   

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARANPOLRI.ID//OGAN ILIR – Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada seorang Diduga Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri di Kota Palembang bernama Eksan,Rabu(15/4/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun,insial  E ini diduga kuat menggunakan nama samaran Sur alias Cip untuk menjalankan usaha gelap tersebut. Nama samaran ini disinyalir digunakan untuk menutupi identitas aslinya di mata publik.

 

Aksi oknum kepala sekolah ini disinyalir berjalan cukup lama. Layaknya seekor bunglon yang pandai mengubah warna kulit untuk bersembunyi, sosok Eksan juga diduga pandai menyamarkan identitas dan aktivitasnya. Di satu sisi ia menjabat sebagai pemimpin pendidikan yang seharusnya menjadi teladan, namun di sisi lain diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan merugikan negara.

 

Berdasarkan data yang diperoleh,insial H, dugaan penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal tersebut berpusat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan stok sebelum didistribusikan ke berbagai titik penjualan.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka para pelaku, termasuk oknum ASN tersebut, menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Berbagai pasal dalam Undang-Undang siap menjerat mereka, antara lain:

 

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya mengenai perdagangan BBM tanpa izin.

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur kerugian keuangan negara.

– Aturan terkait pencucian uang jika terbukti adanya aliran dana yang tidak wajar.

– Sanksi administratif berat sesuai UU ASN hingga pemberhentian tidak hormat bagi yang masih berstatus pegawai negeri.

 

Masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Status sebagai ASN atau pemimpin pendidikan bukanlah “payung” untuk bebas dari hukum. Kasus ini harus disidik sampai tuntas, siapa pun pelakunya, agar keadilan ditegakkan dan citra institusi pendidikan serta pemerintahan tidak terus-menerus ternoda oleh praktik kotor.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HALAL BIHALAL SEKALGUS KONSOLIDASI MEDIA PATROLI GROUP BERTEMPAT DI BIRO KEDIRI JAWA TIMUR
Wakil Bupati Asahan Janji Tindak Tegas Kades yang Palsukan Tanda Tangan Mantan Camat jika Terbukti Bersalah .
POLRES ASAHAN UNGKAP KASUS PERCOBAAN PEMERASAN DAN CURAS DI KISARAN BARAT
Merajut Integritas di Tengah Arus Digital, AMI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal di Hotel Morazan*
Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Dua Pelaku, Amankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Paket Besar
Wabup Pelalawan Husni Tamrin Ajak Mahasiswa UNRI Melek Politik dan Wirausaha di Training Organization III BEM
Kodim 0418/Palembang Dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni Di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16 WIB

HALAL BIHALAL SEKALGUS KONSOLIDASI MEDIA PATROLI GROUP BERTEMPAT DI BIRO KEDIRI JAWA TIMUR

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00 WIB

Wakil Bupati Asahan Janji Tindak Tegas Kades yang Palsukan Tanda Tangan Mantan Camat jika Terbukti Bersalah .

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44 WIB

POLRES ASAHAN UNGKAP KASUS PERCOBAAN PEMERASAN DAN CURAS DI KISARAN BARAT

Sabtu, 25 April 2026 - 08:00 WIB

Merajut Integritas di Tengah Arus Digital, AMI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal di Hotel Morazan*

Sabtu, 25 April 2026 - 04:02 WIB

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Dua Pelaku, Amankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Paket Besar

Berita Terbaru