Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Dua Pelaku, Amankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Paket Besar

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lingkaranpolri.id
Pagar Alam, 24 April 2026 Polres Pagar Alam Melalui
Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dari informasi masyarakat bahwa sering Adanya transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Satresnarkoba mendatangi lokasi sebuah rumah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diamankan dua orang Laki-laki yang berinisial RP(32) Tidak bekerja dan berinisial I (30) wiraswasta diamankan di sebuah rumah Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH,MSi didambingi Kasi Humas Iptu Mansyur.Amd.Kep,S.H membenarkan Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil laporan Masyarakat, terhadap dua pelaku Berinisial yakni RP dan I, yang mengaku mendapatkan narkotika dari berinisial C.,” ujar Iptu Doris.

Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dilemari berupa 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis Ganja ,1(satu) Paket kecil diduga narkoba jenis ganja dan 2 (dua) linting Narkoba Jenis Ganja dengan berat bruto 145 gram (seratus empat Puluh Lima gram), 1(satu)buah plastik warna serta satu unit handphone.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses selanjutnya.”Tutup iptu Doris (Rian)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan Dan Curas DI Kisaran Barat
HALAL BIHALAL SEKALGUS KONSOLIDASI MEDIA PATROLI GROUP BERTEMPAT DI BIRO KEDIRI JAWA TIMUR
Wakil Bupati Asahan Janji Tindak Tegas Kades yang Palsukan Tanda Tangan Mantan Camat jika Terbukti Bersalah .
POLRES ASAHAN UNGKAP KASUS PERCOBAAN PEMERASAN DAN CURAS DI KISARAN BARAT
Merajut Integritas di Tengah Arus Digital, AMI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal di Hotel Morazan*
Wabup Pelalawan Husni Tamrin Ajak Mahasiswa UNRI Melek Politik dan Wirausaha di Training Organization III BEM
Kodim 0418/Palembang Dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni Di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Polres Nganjuk Hadiri Tasyakuran, Komitmen Dukung Pemugaran Makam dan Museum Marsinah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan Dan Curas DI Kisaran Barat

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16 WIB

HALAL BIHALAL SEKALGUS KONSOLIDASI MEDIA PATROLI GROUP BERTEMPAT DI BIRO KEDIRI JAWA TIMUR

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00 WIB

Wakil Bupati Asahan Janji Tindak Tegas Kades yang Palsukan Tanda Tangan Mantan Camat jika Terbukti Bersalah .

Sabtu, 25 April 2026 - 08:00 WIB

Merajut Integritas di Tengah Arus Digital, AMI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal di Hotel Morazan*

Sabtu, 25 April 2026 - 04:02 WIB

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Dua Pelaku, Amankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Paket Besar

Berita Terbaru