Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Dua Pelaku, Amankan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Paket Besar

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lingkaranpolri.id
Pagar Alam, 24 April 2026 Polres Pagar Alam Melalui
Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dari informasi masyarakat bahwa sering Adanya transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Satresnarkoba mendatangi lokasi sebuah rumah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diamankan dua orang Laki-laki yang berinisial RP(32) Tidak bekerja dan berinisial I (30) wiraswasta diamankan di sebuah rumah Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH,MSi didambingi Kasi Humas Iptu Mansyur.Amd.Kep,S.H membenarkan Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil laporan Masyarakat, terhadap dua pelaku Berinisial yakni RP dan I, yang mengaku mendapatkan narkotika dari berinisial C.,” ujar Iptu Doris.

Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dilemari berupa 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis Ganja ,1(satu) Paket kecil diduga narkoba jenis ganja dan 2 (dua) linting Narkoba Jenis Ganja dengan berat bruto 145 gram (seratus empat Puluh Lima gram), 1(satu)buah plastik warna serta satu unit handphone.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses selanjutnya.”Tutup iptu Doris (Rian)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Berita Terbaru