Pelalawan– Lingkaran Polri.Id
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan meringkus ADS, 35 tahun, di sebuah warung makan Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari jok motor Honda Supra tanpa nopol miliknya, polisi menyita 9 paket sabu seberat kotor 1,46 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di Desa Kusuma. Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H langsung memimpin penyelidikan. Setelah informasi lengkap, tim bergerak dan mengamankan ADS tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di warung makan.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak. Tidak ada ruang untuk pengedar di Pelalawan,” tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, Sabtu 25 April 2026.
Modus dan Barang Bukti
Saat digeledah, petugas menemukan 1 kaleng rokok Surya warna hitam berisi 9 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram di dalam jok motor. Polisi juga mengamankan 1 unit HP Android merk Oppo yang diduga dipakai untuk transaksi.
Dari interogasi awal, ADS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan.
Apresiasi untuk Warga
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, http://S.Sos menyebut peran warga sangat vital memutus peredaran narkoba.
“Kami apresiasi warga yang berani lapor. 9 paket ini kalau lolos bisa merusak banyak anak muda. Tim masih kejar pengembangan jaringan. Pelalawan tidak boleh jadi pasar narkoba,” ujarnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
ADS yang merupakan warga Desa Kusuma dan tidak memiliki pekerjaan kini ditahan di Mapolres Pelalawan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
Editor : Zurwanto











