Pemko dan PA Tanjungbalai Perkuat Perlindungan Pasca Perceraian

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaranpolri.id – Tanjungbalai. Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mewujudkan perlindungan serta pemenuhan hak mantan istri dan anak pegawai pasca perceraian.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, pada Selasa (28/4/2026) di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, serta Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon.

MoU dengan nomor 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan 415.4/7402/IV/2026 tersebut bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, khususnya terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai atas terjalinnya kerja sama yang strategis tersebut.

“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan hak-hak perempuan dan anak, khususnya di lingkungan ASN, dapat terpenuhi dengan sistem dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan segera menyusun langkah teknis, termasuk penerbitan surat edaran guna memastikan implementasi MoU berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Nusra Arini, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menekan angka perceraian di daerah.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah efektif dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Kota Tanjungbalai. (Hanif)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mako Batalyon A Pelopor Laksanakan Program Penghijauan, Wujudkan Markas yang Asri dan Nyaman
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sapi untuk HUL ke-103 Tuan Guru Babussalam
Kapolda Sulsel Buka Pembinaan Personel Polri Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi
Bupati Bantaeng Buka Musda XVI KNPI, Dorong Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Enam Desa di Pasilambena Hanya Dilayani Dua Bhabinkamtibmas, Polres Selayar Siapkan Usulan Penambahan Personel
Harkamtibmas Wilayah Kabupaten Bantaeng, Sat Samapta Kedepankan Patroli Humanis
Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober: Semangat Persatuan Tetap Menyatu Demi Indonesia yang Lebih Maju  
SD BLANG MUKO GELAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW, TANAMKAN KETELADANAN AKHLAK RASULULLAH KEPADA SISWA

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mako Batalyon A Pelopor Laksanakan Program Penghijauan, Wujudkan Markas yang Asri dan Nyaman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sapi untuk HUL ke-103 Tuan Guru Babussalam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pembinaan Personel Polri Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Bupati Bantaeng Buka Musda XVI KNPI, Dorong Pemuda Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Enam Desa di Pasilambena Hanya Dilayani Dua Bhabinkamtibmas, Polres Selayar Siapkan Usulan Penambahan Personel

Berita Terbaru