Dr. Djatmiko: Ada Sosok Dr. Djatmiko: Ada Sosok Insan Media yang Semestinya Layak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional.

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Jumat, 16 Agustus 2016 di Yogyakarta.

 

 

Jakarta Jatim hari ini -Fuad Muhammad Syarifuddin atau Udin, jurnalis Harian Berita Nasional (Bernas) Yogyakarta mengakhiri perjuangannya.

 

Udin meninggal dunia di usia 32 tahun, dalam sebuah ruangan di RS. Bethesda, Yogyakarta, setelah koma selama dua hari.

 

Kasus Udin berawal dari sebuah tulisan tentang penyunatan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) di Kecamatan Imogiri, Bantul, pada 25 Juli di tahun yang sama.

 

Malam, 13 Agustus, rumah Udin didatangi seseorang, yang langsung menyerangnya. Dia dipukuli di bagian kepala, dan menjadi pengantarnya menemui ajal.

 

Sejak tahun-tahun awal kematian Udin, drama terjadi berulang-ulang.

 

Pengusutan kasus itu oleh polisi Yogyakarta, menyisakan berbagai pertanyaan.

 

Mulai pelarungan (kepercayaan Jawa, membuang barang ke laut untuk “membuang” sial) barang bukti, pengambilan catatan milik Udin dengan dalih menyelidikan, hingga membuat skenario hadirnya kisah asmara, sebagai alasan pembunuhan.

 

Nama Bupati Bantul 1991-1998, Sri Roso, yang disebut-sebut berhubungan dengan kasus itu, pun tetap tak tersentuh hingga kini.

 

Dalam pemberitaan Majalah Tempo tertulis, saat menjadi Bupati, Sri Roso mengeluarkan memo:

 

Bangdes/Camat. Dilacak pemberitaan yang salah ini. Siapkan tuntutan ke redaksi atau sumber berita. Yang rapi. Sebelum 17 Ag (baca: Agustus) sudah selesai.

 

Udin juga sempat memberitakan kasus suap yang melibatkan Sri Roso pada Yayasan Dharmais, yayasan yang dikelola oleh Presiden Soeharto.

 

Namun Sri Roso melenggang dari kasus Udin. Di sisi lain, Bupati Bantul mantan TNI itu dihukum 9 bulan dalam kasus suap Dharmais.

 

Waktu berlalu. Berbagai seruan dan langkah nyata dilakukan untuk menuntut kasus ini dituntaskan.

 

PERJALANAN KASUS

 

Berbagai peristiwa bersejarah yang terjadi berulang kali di Indonesia, tidak membuat kasus ini tenggelam.

 

Berbagai langkah organisasi non pemerintah (NGO) mengingatkan kasus ini, menjadi kunci tidak terhapusnya kasus Udin dari sejarah gelap dunia pers Indonesia.

 

Setahun setelah Udin meninggal, pada 1997, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganugerahi Tasrif Award untuk Udin. Pada tahun-tahun selanjutnya, AJI membuat Udin Award, bagi jurnalis-jurnalis korban kekerasan.

 

Tragedi berulang saat Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997. Seperti halnya kasus Udin, kasus ini pun masuk ke lorong gelap.

 

Dua tahun kemudian, saat Indonesia didera huru-hara Referendum di Timor-Timur (kini Timor Leste), jurnalis Asia Press, Agus Mulyawan terbunuh. Pun, tidak ada kejelasan dalam kasus ini.

 

Pada 2002, setelah 6 tahun berlalu, Koalisi Masyarakat untuk Udin mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta dukungan kasus Udin tidak dipetieskan.

 

South East Asia Press Aliance dan AJI melayangkan gugatan hukum kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Panglima TNI dan Puspos TNI karena lamban menuntaskan kasus ini, pada 2003.

 

Langkah yang dilakukan SEAPA dan AJI bersamaan munculnya kasus lain, Muhammad Jamaluddin, kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada Juni 2003.

 

Di medio yang sama, peristiwa penyanderaan dua jurnalis Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) Ersa Siregar dan Feri Santoro, berakhir dengan tewasnya Ersa di penghujung 2003.

 

Tidak jelas benar, siapa pelaku pembunuhan Ersa.

 

Bertubi-tubi kasus kekerasan dan pembunuhan jurnalis menguatkan kepedulian kasus Udin.

 

Kapolri Jend Pol Dai Bahtiar dianugerahi “award” Penghambat Kasus Udin pada 2004, oleh Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) Yogyakarta.

 

Baru di 2005, Polda Yogyakarta membentuk tim khusus yang bertugas menuntaskan kasus Udin. Tim itu mengajak berbagai organisasi masyakat yang selama bertahun-tahun menaruh perhatian pada kasus Udin.

 

Harapan menguap begitu saja. Tim khusus pun tidak menghasilkan terobosan berarti dalam kasus Udin. Setidaknya, melalui pembentukan tim itu, polisi mengakui adanya yang belum tuntas dalam kasus kematian Udin.

 

Setahun berlalu, pada 2006, kasus ini kembali mencuat karena terpicu oleh kasus pembunuhan jurnalis Herliyanto di Probolinggo.

 

Ditambah lagi, pada November 2007, terdakwa pembunuh Udin dalam pengadilan boneka, Dwi Sumaji alias Iwik, divonis bebas.

 

Dalam kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) 2008, kasus pembunuhan Udin mencuat.

 

Di awal 2009, publik kembali digegerkan oleh kematian jurnalis. Adalah Anak Agung Narendra Prabangsa, jurnalis Radar Bali ditemukan tewas dalam keadaan fisik mengenaskan.

 

Kasus itu menyeret ingatan publik kembali ke kasus Udin. Pegiat kebebasan pers di Bali menolak kasus Prabangsa akan berakhir dengan ketidakjelasan, seperti kasus Udin.

 

Pada 14 tahun setelah kasus Udin terjadi, pada 2010, mulai muncul kekhawatiran masuknya kasus itu dalam fase kedaluarsa menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ironisnya, tragedi kembali terjadi. Di tahun ini Adriansyah Matra’is Wibisono, jurnalis TV lokal di Merauke dan Alfred Mirulewan, jurnalis tabloid Pelangi Maluku, tewas terbunuh.

 

Siapa pelakunya? Tidak ada jawaban pasti.

 

Semua pengusutan kasus 8 jurnalis yang terbunuh hanya omong kosong belaka.

 

Kasus-kasus itu tetap berada di ruang yang gelap, seperti kasus Udin yang pada 2016 ini berusia 30 tahun.

 

Sementara itu Praktisi Hukum, mantan dosen Unair Surabaya, sekaligus lawyer kondang Indonesia Dr. Wahju Prijo Djatmiko berharap agar tidak hanya dari kaum buruh yang bisa mendapat anugerah sebagai pahlawan Nasional, tetapi wartawan seperti mereka sepantasnya juga bisa mendapatkan anugrah pahlawan nasional dari pemerintah. Merekalah pengrajin “jendela informasi” yang gigih dalam profesi mulianya, “tandas Wahju .

 

(Dikutip dari Aliansi Jurnalis Independen -AJI- dan berbagai sumber)

 

 

Penulis : Setyawan Dhanny Layak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional.

 

 

 

Jumat, 16 Agustus 2016 di Yogyakarta.

 

 

Jakarta -lingkaran polri.id

 

Fuad Muhammad Syarifuddin atau Udin, jurnalis Harian Berita Nasional (Bernas) Yogyakarta mengakhiri perjuangannya.

 

Udin meninggal dunia di usia 32 tahun, dalam sebuah ruangan di RS. Bethesda, Yogyakarta, setelah koma selama dua hari.

 

Kasus Udin berawal dari sebuah tulisan tentang penyunatan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) di Kecamatan Imogiri, Bantul, pada 25 Juli di tahun yang sama.

 

Malam, 13 Agustus, rumah Udin didatangi seseorang, yang langsung menyerangnya. Dia dipukuli di bagian kepala, dan menjadi pengantarnya menemui ajal.

 

Sejak tahun-tahun awal kematian Udin, drama terjadi berulang-ulang.

 

Pengusutan kasus itu oleh polisi Yogyakarta, menyisakan berbagai pertanyaan.

 

Mulai pelarungan (kepercayaan Jawa, membuang barang ke laut untuk “membuang” sial) barang bukti, pengambilan catatan milik Udin dengan dalih menyelidikan, hingga membuat skenario hadirnya kisah asmara, sebagai alasan pembunuhan.

 

Nama Bupati Bantul 1991-1998, Sri Roso, yang disebut-sebut berhubungan dengan kasus itu, pun tetap tak tersentuh hingga kini.

 

Dalam pemberitaan Majalah Tempo tertulis, saat menjadi Bupati, Sri Roso mengeluarkan memo:

 

Bangdes/Camat. Dilacak pemberitaan yang salah ini. Siapkan tuntutan ke redaksi atau sumber berita. Yang rapi. Sebelum 17 Ag (baca: Agustus) sudah selesai.

 

Udin juga sempat memberitakan kasus suap yang melibatkan Sri Roso pada Yayasan Dharmais, yayasan yang dikelola oleh Presiden Soeharto.

 

Namun Sri Roso melenggang dari kasus Udin. Di sisi lain, Bupati Bantul mantan TNI itu dihukum 9 bulan dalam kasus suap Dharmais.

 

Waktu berlalu. Berbagai seruan dan langkah nyata dilakukan untuk menuntut kasus ini dituntaskan.

 

PERJALANAN KASUS

 

Berbagai peristiwa bersejarah yang terjadi berulang kali di Indonesia, tidak membuat kasus ini tenggelam.

 

Berbagai langkah organisasi non pemerintah (NGO) mengingatkan kasus ini, menjadi kunci tidak terhapusnya kasus Udin dari sejarah gelap dunia pers Indonesia.

 

Setahun setelah Udin meninggal, pada 1997, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganugerahi Tasrif Award untuk Udin. Pada tahun-tahun selanjutnya, AJI membuat Udin Award, bagi jurnalis-jurnalis korban kekerasan.

 

Tragedi berulang saat Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997. Seperti halnya kasus Udin, kasus ini pun masuk ke lorong gelap.

 

Dua tahun kemudian, saat Indonesia didera huru-hara Referendum di Timor-Timur (kini Timor Leste), jurnalis Asia Press, Agus Mulyawan terbunuh. Pun, tidak ada kejelasan dalam kasus ini.

 

Pada 2002, setelah 6 tahun berlalu, Koalisi Masyarakat untuk Udin mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta dukungan kasus Udin tidak dipetieskan.

 

South East Asia Press Aliance dan AJI melayangkan gugatan hukum kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Panglima TNI dan Puspos TNI karena lamban menuntaskan kasus ini, pada 2003.

 

Langkah yang dilakukan SEAPA dan AJI bersamaan munculnya kasus lain, Muhammad Jamaluddin, kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada Juni 2003.

 

Di medio yang sama, peristiwa penyanderaan dua jurnalis Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) Ersa Siregar dan Feri Santoro, berakhir dengan tewasnya Ersa di penghujung 2003.

 

Tidak jelas benar, siapa pelaku pembunuhan Ersa.

 

Bertubi-tubi kasus kekerasan dan pembunuhan jurnalis menguatkan kepedulian kasus Udin.

 

Kapolri Jend Pol Dai Bahtiar dianugerahi “award” Penghambat Kasus Udin pada 2004, oleh Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) Yogyakarta.

 

Baru di 2005, Polda Yogyakarta membentuk tim khusus yang bertugas menuntaskan kasus Udin. Tim itu mengajak berbagai organisasi masyakat yang selama bertahun-tahun menaruh perhatian pada kasus Udin.

 

Harapan menguap begitu saja. Tim khusus pun tidak menghasilkan terobosan berarti dalam kasus Udin. Setidaknya, melalui pembentukan tim itu, polisi mengakui adanya yang belum tuntas dalam kasus kematian Udin.

 

Setahun berlalu, pada 2006, kasus ini kembali mencuat karena terpicu oleh kasus pembunuhan jurnalis Herliyanto di Probolinggo.

 

Ditambah lagi, pada November 2007, terdakwa pembunuh Udin dalam pengadilan boneka, Dwi Sumaji alias Iwik, divonis bebas.

 

Dalam kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) 2008, kasus pembunuhan Udin mencuat.

 

Di awal 2009, publik kembali digegerkan oleh kematian jurnalis. Adalah Anak Agung Narendra Prabangsa, jurnalis Radar Bali ditemukan tewas dalam keadaan fisik mengenaskan.

 

Kasus itu menyeret ingatan publik kembali ke kasus Udin. Pegiat kebebasan pers di Bali menolak kasus Prabangsa akan berakhir dengan ketidakjelasan, seperti kasus Udin.

 

Pada 14 tahun setelah kasus Udin terjadi, pada 2010, mulai muncul kekhawatiran masuknya kasus itu dalam fase kedaluarsa menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Ironisnya, tragedi kembali terjadi. Di tahun ini Adriansyah Matra’is Wibisono, jurnalis TV lokal di Merauke dan Alfred Mirulewan, jurnalis tabloid Pelangi Maluku, tewas terbunuh.

 

Siapa pelakunya? Tidak ada jawaban pasti.

 

Semua pengusutan kasus 8 jurnalis yang terbunuh hanya omong kosong belaka.

 

Kasus-kasus itu tetap berada di ruang yang gelap, seperti kasus Udin yang pada 2016 ini berusia 30 tahun.

 

Sementara itu Praktisi Hukum, mantan dosen Unair Surabaya, sekaligus lawyer kondang Indonesia Dr. Wahju Prijo Djatmiko berharap agar tidak hanya dari kaum buruh yang bisa mendapat anugerah sebagai pahlawan Nasional, tetapi wartawan seperti mereka sepantasnya juga bisa mendapatkan anugrah pahlawan nasional dari pemerintah. Merekalah pengrajin “jendela informasi” yan

g gigih dalam profesi mulianya, “tandas Wahju .

 

(Dikutip dari Aliansi Jurnalis Independen -AJI- dan berbagai sumber)

 

 

Penulis : Setyawan Dhanny/tarmadi kohtier

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Berita Terbaru