Pelalawan–Lingkaran Polri.Id
Pagi itu Km 80 Jalan Lintas Timur, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, tidak seperti biasa. Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menggelar pencegatan. Hasilnya: dua truk pengangkut kayu alam tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan.
Operasi ini menyasar jalur yang selama ini dikenal rawan sebagai pintu keluar masuk hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. Kali ini, hukum yang lebih dulu sampai.
Anggota menghentikan dua unit Mitsubishi Canter yang melintas beriringan:
- Truk merah nopol BA 8473 AN, dikemudikan U, 46 tahun, warga Kel. Sail, Pekanbaru. Muatan: 130 batang kayu mahang.
- Truk hitam nopol BM 9693 CU, dikemudikan AS, 34 tahun, warga Kel. Pinang Sebatang Barat, Siak. Muatan: 130 batang kayu mahang.
Saat diinterogasi, keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen legal lain. Keterangan keduanya mengarah ke satu nama: Sdr. D sebagai pemilik kayu. Muatan itu dimuat dari Pantai Ogis, Kel. Teluk Meranti, dengan tujuan akhir Kota Pekanbaru.
Polres Pelalawan langsung menetapkan status hukum. Kasus teregistrasi dengan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026.
Kedua sopir ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya pidana penjara dan denda berat.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit truk Mitsubishi Canter merah nopol BA 8473 AN
- 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam nopol BM 9693 CU
- 260 batang kayu mahang
Seorang saksi berinisial OKP, 19 tahun, pelajar, juga diperiksa penyidik. Dalam berkas perkara, “korban” resmi dicatat: NKRI, atas kerugian sumber daya hutan.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan arahan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K:
“Penindakan tegas ini adalah bukti Polres Pelalawan tidak ada kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan dan paru-paru dunia. Kami akan kejar pelaku lapangan, penyandang dana, sampai ke penadahnya. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu kita.”
Pengungkapan di Km 80 ini jadi peringatan keras. Rute lama, modus lama, tapi pengawasan kini jauh lebih ketat. Polres Pelalawan menegaskan: tidak akan ada ruang aman bagi mafia kayu dan jaringan di baliknya.
Penyidikan masih terus berjalan untuk memburu otak dan pemilik modal inisial “D” yang disebut dalam BAP.
Editor : Zurwanto








