Dua Sopir Dibekuk, Pesan Kapolres: “Hutan Paru-Paru Pelalawan, Tak Ada Kompromi”

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan–Lingkaran Polri.Id

Pagi itu Km 80 Jalan Lintas Timur, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, tidak seperti biasa. Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menggelar pencegatan. Hasilnya: dua truk pengangkut kayu alam tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan.

Operasi ini menyasar jalur yang selama ini dikenal rawan sebagai pintu keluar masuk hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. Kali ini, hukum yang lebih dulu sampai.

Anggota menghentikan dua unit Mitsubishi Canter yang melintas beriringan:

  1. Truk merah nopol BA 8473 AN, dikemudikan U, 46 tahun, warga Kel. Sail, Pekanbaru. Muatan: 130 batang kayu mahang.
  2. Truk hitam nopol BM 9693 CU, dikemudikan AS, 34 tahun, warga Kel. Pinang Sebatang Barat, Siak. Muatan: 130 batang kayu mahang.

Saat diinterogasi, keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen legal lain. Keterangan keduanya mengarah ke satu nama: Sdr. D sebagai pemilik kayu. Muatan itu dimuat dari Pantai Ogis, Kel. Teluk Meranti, dengan tujuan akhir Kota Pekanbaru.

Polres Pelalawan langsung menetapkan status hukum. Kasus teregistrasi dengan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026.

Kedua sopir ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya pidana penjara dan denda berat.

Barang bukti yang diamankan:

  1. 1 unit truk Mitsubishi Canter merah nopol BA 8473 AN
  2. 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam nopol BM 9693 CU
  3. 260 batang kayu mahang

Seorang saksi berinisial OKP, 19 tahun, pelajar, juga diperiksa penyidik. Dalam berkas perkara, “korban” resmi dicatat: NKRI, atas kerugian sumber daya hutan.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan arahan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K:

“Penindakan tegas ini adalah bukti Polres Pelalawan tidak ada kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan dan paru-paru dunia. Kami akan kejar pelaku lapangan, penyandang dana, sampai ke penadahnya. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu kita.”

Pengungkapan di Km 80 ini jadi peringatan keras. Rute lama, modus lama, tapi pengawasan kini jauh lebih ketat. Polres Pelalawan menegaskan: tidak akan ada ruang aman bagi mafia kayu dan jaringan di baliknya.

Penyidikan masih terus berjalan untuk memburu otak dan pemilik modal inisial “D” yang disebut dalam BAP.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra.
Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan.
Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya, Sedang dalam Proses Satreskrim Polres Binjai.
Razia GabunganTempat Hiburan Malam, Tim Sat Narkoba Polres Sergai Terangkan Perkembangan 27 Pengunjung yang Diamankan.
MTQ KE-VIII KECAMATAN TRIPA MAKMUR RESMI DITUTUP, QORI-QORIAH TERBAIK SIAP MAJU KE TINGKAT KABUPATEN.
Pelarian Berakhir, Pembunuh Petani Di Keluang Ditangkap Langsung Dipimpin Kapolsek
Sebanyak 118 Siswa Kelas VII dan Kelas VIII SMP Negeri 5 Kuala Laksanakan Ujian Kenaikan Kela.
184 Siswa- Siswi SD Pulo Tengoh Laksanakan Ujian Semester Kenaikan Kelas.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:06 WIB

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra.

Senin, 8 Juni 2026 - 11:06 WIB

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan.

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya, Sedang dalam Proses Satreskrim Polres Binjai.

Senin, 8 Juni 2026 - 09:21 WIB

Razia GabunganTempat Hiburan Malam, Tim Sat Narkoba Polres Sergai Terangkan Perkembangan 27 Pengunjung yang Diamankan.

Senin, 8 Juni 2026 - 09:14 WIB

MTQ KE-VIII KECAMATAN TRIPA MAKMUR RESMI DITUTUP, QORI-QORIAH TERBAIK SIAP MAJU KE TINGKAT KABUPATEN.

Berita Terbaru