Aceh Barat-Lingkaran Polri. Id” Upaya mendorong pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali menjadi perhatian. Panitia KP3 ABAS dari enam kabupaten direncanakan akan menggelar kegiatan bersama di salah satu kafe di kawasan Jalan Seuneubok, Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat” Senin ,20 Oktober 2026
Enam kabupaten yang terlibat dalam pembentukan panitia tersebut meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Selatan, dan Simeulue.
Sekretaris Umum KP3 ABAS Pusat, Drs. Meurah Ali, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut direncanakan mengusung tiga agenda utama, yakni peluncuran posko KP3 ABAS, pengukuhan panitia KP3 dari enam kabupaten, serta deklarasi kembali Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
“Dalam kegiatan ini, terdapat tiga agenda utama yang akan dilaksanakan, yaitu peluncuran posko KP3, pengukuhan panitia KP3 dari enam kabupaten, dan deklarasi kembali CDOB Provinsi ABAS,” jelas Meurah Ali.
Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan bagi masyarakat di wilayah barat dan selatan Aceh.
Selain itu, pembentukan provinsi baru diharapkan dapat membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pengembangan potensi ekonomi daerah, serta penguatan sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan pariwisata sesuai dengan potensi masing-masing kabupaten.
Dengan adanya koordinasi antarkabupaten, perjuangan pembentukan ABAS diharapkan dapat dibangun secara terarah, terukur, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Pembentukan panitia KP3 dari enam kabupaten menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, menyatukan pandangan, serta merumuskan langkah-langkah perjuangan pembentukan CDOB Provinsi ABAS.
Panitia diharapkan tidak hanya berfokus pada deklarasi, tetapi juga menyiapkan kajian akademik, persyaratan administratif, pemetaan potensi daerah, kemampuan fiskal, kesiapan pelayanan pemerintahan, serta aspek hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjuangan tersebut juga perlu melibatkan pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat agar aspirasi pembentukan provinsi baru benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di enam kabupaten.
Masyarakat tentu berharap wacana pembentukan Provinsi ABAS dapat dikaji secara serius dan diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional. Tujuan akhirnya bukan semata-mata menambah wilayah administrasi pemerintahan, melainkan menghadirkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang semakin dekat, serta peluang kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat.
Namun, pembentukan provinsi baru tetap harus memenuhi seluruh persyaratan hukum, administratif, teknis, dan kemampuan keuangan daerah, serta mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan daerah.
Melalui tiga agenda yang direncanakan tersebut, KP3 ABAS diharapkan mampu memperkuat konsolidasi antarkabupaten sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan harus dilaksanakan secara terencana, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama.
Editor: Kaperwil NAD Lingkaran polri ” Ainon
Hak Cipta






