TAHUNA, KEPULAUAN SANGIHE – Gelombang penolakan terhadap aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali menguat.
Masyarakat dan para penambang lokal Sangihe melayangkan Petisi Terbuka yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI, Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Kepulauan Sangihe, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Petisi tersebut dihimpun redaksi http://LingkaranPolri.id pada Selasa (27/10/2026) dengan sumber utama dari masyarakat penambang lokal Sangihe yang selama ini menggantungkan hidup di lingkar tambang rakyat.
Bagi masyarakat, Sangihe bukan sekadar wilayah konsesi. Sangihe adalah rumah, tanah warisan leluhur, dan tempat anak cucu akan melanjutkan kehidupan.
“Kami menghendaki pembangunan dan investasi yang menghormati hak atas tanah, memberikan manfaat yang adil, menjaga lingkungan, serta melibatkan masyarakat secara terbuka. Suara keberatan warga harus didengar,” tulis perwakilan masyarakat dalam petisinya.
LIMA TUNTUTAN UTAMA PENAMBANG LOKAL SANGIHE:
Dalam petisi damai tersebut, masyarakat penambang lokal Sangihe menyampaikan 5 poin tuntutan resmi:
1. TOLAK PERPANJANGAN KONTRAK KARYA PT TMS.
Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya maupun memberikan kelanjutan hak pengusahaan pertambangan kepada PT TMS, dengan mempertimbangkan keberatan masyarakat serta kepentingan jangka panjang Kepulauan Sangihe sebagai pulau kecil yang rawan ekologis.
2. BUKA DAN EVALUASI DASAR HUKUM PT TMS.
Pemerintah diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status Kontrak Karya, perizinan atau persetujuan yang berlaku, tahapan kegiatan yang diperbolehkan, luas dan batas wilayah konsesi, serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan negara.
3. LINDUNGI HAK MASYARAKAT ATAS TANAH.
Masyarakat menegaskan, setiap penggunaan tanah harus melalui penyelesaian hak yang sah, transparan, dan tanpa paksaan.
Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum, ganti rugi yang adil, dan akses bantuan hukum ketika menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan.
4. HADIRKAN PENYELESAIAN ADIL BAGI PENAMBANG RAKYAT.
Ini menjadi poin paling penting bagi penambang lokal. Pemerintah diminta menyediakan langkah nyata menuju penataan dan legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan kelembagaan koperasi sesuai persyaratan hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
“Kami bukan penambang ilegal, kami penambang yang belum difasilitasi negara untuk legal. Jangan usir kami dari tanah kami sendiri untuk kepentingan korporasi,” ujar salah satu perwakilan penambang lokal Sangihe.
5. BUKA DIALOG RESMI DAN BERIKAN JAWABAN TERTULIS.
Masyarakat meminta pemerintah membuka dialog resmi yang melibatkan perwakilan masyarakat terdampak, pemilik tanah, penambang rakyat, dan unsur masyarakat lainnya. Hasil evaluasi dan tindak lanjut pemerintah harus disampaikan secara terbuka, tertulis, dan terukur.
Dalam penutupnya, masyarakat menegaskan bahwa petisi ini merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
Dukungan diberikan secara sukarela, menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, serta menghindari ancaman, kekerasan, dan penghinaan terhadap siapa pun.
“Kami berhak bersuara mengenai masa depan tanah dan kehidupan kami. Pemerintah harus hadir, mendengar, dan memberikan kepastian,” tutup petisi tersebut. (EM)
Penulis : Engelber Metariang
Editor : Sulut Viral
Sumber Berita : Masyarakat Penambang





