Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses pencabutan laporan polisi tidak dipungut biaya alias gratis. Ia meminta seluruh personel Polres Nagan Raya agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” Selasa 03 Nonember 2026
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian yang bersih, mudah, dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Kapolres secara tegas mengingatkan agar tidak ada oknum petugas yang meminta uang atau biaya tebusan kepada masyarakat dengan alasan untuk mempermudah maupun mempercepat proses pencabutan laporan polisi.
Cabut laporan tidak dipungut biaya. Saya berharap tidak ada petugas yang meminta biaya tebusan kepada masyarakat untuk mencabut laporan. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dipersulit atau dibebani dengan pungutan yang tidak semestinya,” tegas AKBP Muhammad Taufiq.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Setiap anggota harus mengedepankan sikap humanis, memberikan penjelasan yang jelas, serta menjalankan tugas sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Kapolres menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya petugas yang meminta sejumlah uang dalam proses pelayanan pencabutan laporan, masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan kejadian tersebut melalui saluran pengaduan resmi Polri.
Menurutnya, pelayanan kepolisian harus menjadi sarana memberikan perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan justru menjadi beban bagi warga yang membutuhkan pelayanan.
AKBP Muhammad Taufiq berharap seluruh jajaran Polres Nagan Raya benar-benar menjalankan komitmen pelayanan yang bersih dan berintegritas.
Ia ingin masyarakat merasa nyaman, terlindungi, serta mendapatkan kepastian bahwa setiap pelayanan kepolisian dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan.
Penegasan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh personel, sehingga tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polri hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk membebani masyarakat.
Penulis : Dani Saputra
Editor : Kaperwil NAD Lingkaran Polri “Ainon
Hak Cipta







