Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaran polri Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Tayang: Kamis, 13 Maret 2025 22:25 WIB

Tribun XBaca tanpa iklan

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi

zoom-inPria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

For Serambinews.com

A-A+

Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM. Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya.

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Seorang pria berinisial MU (38), ditangkap satuan Reskrim Polres Aceh Utara, karena telah menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin usaha.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, menjelaskan, pria yang diamankan itu merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron.

 

Pria tersebut diamankan pada Kamis (20/2/2025) lalu, di Jalan Land Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Selama ini yang bersangkutan diketahui membeli BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

 

“Setelah mengisi BBM ke tangki mobil, lalu disedot menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jerigen berkapasitas 40 liter. Kemudian ia menjualnya ke kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan Rp1.000 per liter,” jelas Boestani, Kamis (13/3/2025).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dipercaya Sebagai Nahkodai Karang Taruna Nagan Raya, Teuku Yordan Dapat Dukungan Penuh dari PT. Kuala Tuha Sejati.
Kuota SMP Untuk Siswa-siswi Baru di Sekolah Maitreyawira Kisaran Sudah Penuh.
Wakapolres Langkat Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 4 Kabupaten Langkat Tahun 2026
Kapolres Sergai Didampingi Polsek Sei Rampah Tanda Tangani Prasasti Musholah Al – Jabbar Di Mapolsek Sei Rampah.
Penandatangan Prasasti KUA Darul Makmur Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov Aceh.
Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2026, Kapolda Sulsel Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Kinerja.
Satuan Lalu Lintas Polres Tator, Himbau Larangan Pemakaian Knalpot Brong.
Sembunyi di Kamar Belakang, Pengedar Sabu Desa Air Emas Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:57 WIB

Dipercaya Sebagai Nahkodai Karang Taruna Nagan Raya, Teuku Yordan Dapat Dukungan Penuh dari PT. Kuala Tuha Sejati.

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

Kuota SMP Untuk Siswa-siswi Baru di Sekolah Maitreyawira Kisaran Sudah Penuh.

Jumat, 24 April 2026 - 12:19 WIB

Wakapolres Langkat Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 4 Kabupaten Langkat Tahun 2026

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Kapolres Sergai Didampingi Polsek Sei Rampah Tanda Tangani Prasasti Musholah Al – Jabbar Di Mapolsek Sei Rampah.

Jumat, 24 April 2026 - 09:01 WIB

Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2026, Kapolda Sulsel Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Kinerja.

Berita Terbaru