Lingkaran polri Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya
Tayang: Kamis, 13 Maret 2025 22:25 WIB
Tribun XBaca tanpa iklan
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
zoom-inPria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya
For Serambinews.com
A-A+
Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM. Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya.
SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Seorang pria berinisial MU (38), ditangkap satuan Reskrim Polres Aceh Utara, karena telah menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin usaha.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, menjelaskan, pria yang diamankan itu merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron.
Pria tersebut diamankan pada Kamis (20/2/2025) lalu, di Jalan Land Pipa, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Selama ini yang bersangkutan diketahui membeli BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.
“Setelah mengisi BBM ke tangki mobil, lalu disedot menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jerigen berkapasitas 40 liter. Kemudian ia menjualnya ke kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan Rp1.000 per liter,” jelas Boestani, Kamis (13/3/2025).











