Mahasiswa aksi unjuk rasa di Spbu kuala, FPMS: Spbu ini sudah sering memakan subsidi rakyat.

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkaran polri.id Aksi unjuk rasa yang di gelar oleh Forum Pemuda Madani Sumut pada Rabu, 15 Mei 2025 yang di komandoi oleh ketua umum Forum Pemuda Madani Sumut Randi Permana Nasution.

 

Berdasarkan temuan yang terjadi serta aduan masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan dan menimbulkan preseden buruk terhadap suatu instansi Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), SPBU yang terletak di Kuala Kabupaten Langkat dengan nomor SPBU No. 14.207.172, pada hari ini kita melakukan aksi di depan Polsek kuala dan langsung di depan SPBU No. 14.207.172 untuk sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU tersebut yang sudah lama memperkaya dirinya pribadi dan tentu ini sebagai bentuk sosialisasi untuk masyarakat langkat khususnya kecamatan kuala untuk memberitahukan bahwa hal ini salah secara hukum. Tegas Randi Permana dalam orasinya.

 

Di lihat ketika aksi sontak terkejut ketika polisi dan massa aksi melihat aksi pengisian banyaknya jerigen dan diduga pihak SPBU seperti asal-asalan dalam mendistribusikan minyak subsidi kepada masyarakat pasalnya praktek penimbunan riskan dalam hal ini karena sangat banyak jerigen yang di isi oleh SPBU tersebut, okelah hari ini kita lihat pertalite tapi apakah yakin dari puluhan jerigen ini pertamax semua? Tidak ada pertalite atau solar? Saya duga ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat dari puluhan pasti di isi 5 atau berapa yang bbm subsidi. Sambung Randi dalam orasinya.

 

Jika melihat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp. 60 miliar. Lihatlah kita lihat respon dari pihak keterwakilan SPBU ini, ngeyel dan tidak kooperatif seperti udh membiasakan hal yang salah ini, oleh karena itu tuntutan aksi kita agar terus kta wujudkan untuk mendukung kapolsek kuala untuk menindak tegas praktek praktek mengkhianati masyarakat seperti ini dan kita akan sampaikan ke pertamina sumbagut agar responsif dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) untuk SPBU No. 14.207.172. Tutup Randi Permana yang juga aktivis cipayung sumut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Buron Sepekan, Terduga Pelaku Curat diringkus Tim Resmob Bantaeng
DPRD Bantaeng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda di Luar Propemperda 2026
Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel
Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye
Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan
Kepala Rutan Balige Pimpin Kontrol Menyeluruh, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Terjaga.
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan Ketua PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Sempat Buron Sepekan, Terduga Pelaku Curat diringkus Tim Resmob Bantaeng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22 WIB

DPRD Bantaeng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda di Luar Propemperda 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Berita Terbaru