Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA — Lingkaran polri.id

Pembangunan Jaringan Irigasi di Jalan Jambo Aye Kanan yang mencakup wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur Tahap IV, merupakan proyek strategis yang diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Krueng Meuh.

Namun, keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan publik.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, papan informasi proyek wajib memuat data lengkap agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang negara. Tanpa nilai anggaran dan batas waktu pelaksanaan, publik tidak memiliki acuan dasar untuk menilai kewajaran biaya dan kemajuan pekerjaan.

Papan informasi yang terpasang di lokasi memang telah mencantumkan identitas dasar proyek, nama pemberi tugas, nomor kontrak, serta nama konsultan pengawas. Akan tetapi, masyarakat berhak mengetahui lebih banyak hal yang belum tertampilkan, seperti nilai anggaran proyek, jangka waktu pelaksanaan, nama pihak yang bertanggung jawab, hingga saluran pengaduan.

Selain masalah transparansi, pantauan di lokasi pekerjaan juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terlihat jelas sejumlah pekerja melakukan pengecoran dan pemasangan struktur saluran irigasi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja berada di area berbahaya tanpa helm pengaman, sepatu keselamatan, maupun perlindungan diri lainnya yang sesuai dengan risiko pekerjaan yang dilakukan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengamanatkan setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui penyediaan APD yang sesuai. Selain itu, pelaksanaan K3 juga merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta pedoman teknis yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Di mana setiap proyek wajib menerapkan standar keselamatan secara konsisten, menyediakan fasilitas perlindungan kerja, dan menunjuk petugas K3 yang bertanggung jawab di lokasi.

Upaya Tim media ini mengonfirmasi pihak pelaksana proyek PT krung meuh Muhhadir melalui pesan WhatsApp pada nomor 0852-XX85-XX30, namun enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut pada Tim media ini dan memilih bungkam. Sikap ini justru semakin memperkuat pertanyaan di tengah masyarakat .Ada apa?

Ketidaklengkapan informasi, ditambah dengan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta sikap enggan memberi penjelasan, inilah yang memicu keraguan di kalangan warga. Masyarakat mulai menduga adanya potensi penyimpangan di dalam proyek tersebut, karena tanpa data yang lengkap dan terbuka, serta tanpa penerapan aturan keselamatan yang benar, sulit bagi warga untuk memastikan bahwa anggaran negara dikelola sesuai ketentuan dan berjalan dengan benar.

Keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan adalah dua hal yang sama-sama penting dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan data di papan proyek, ditambah dengan sikap tidak responsif pihak terkait serta pengabaian terhadap keselamatan pekerja, menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan yang optimal terhadap jalannya pekerjaan. Padahal, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang baik akan membangun kepercayaan dan menghilangkan segala dugaan yang tidak diinginkan.

Penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 dan pedoman Disnaker. Keterbukaan yang sempurna dan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, melainkan langkah penting agar setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, terarah, aman, dan bebas dari dugaan penyimpangan.

Kepada pihak berwenang,diharapkan dapat menindak tegas perusahaan tersebut , termasuk Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, juga turut memantau dan menindaklanjuti hal ini demi kepentingan bersama.  (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye
Kepala Rutan Balige Pimpin Kontrol Menyeluruh, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Terjaga.
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan Ketua PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga Dusun V Cinta Rakyat Kini Makin Terhubung
Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 3,300 Liter Solar di Pante Ara, Warga Minta Penindakan Hingga ke Akar-Akarnya
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Takabonerate Gelar Penggeledahan Miras di Desa Tarupa
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial Bersama Masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Kepala Rutan Balige Pimpin Kontrol Menyeluruh, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Terjaga.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan Ketua PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye

Berita Terbaru