Distributor Pupuk Subsidi asal Menggala Jual Pupuk terhadap pemilik Kios dan Mantan Gapoktan dengan Harga Fantastis tinggi di atas HET. 

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang bawang Lingkaran polri.id.  Distributor asal Menggala nama H.wandra di duga salurkan alias Jual Pupuk Subsidi terhadap pemilik kios Pupuk inisyal (Ag) dan mantan Gapoktan inisyal (Dd) warga seputaran wilayah Gala (Gedung aji lama) dengan harga Fantastis tinggi di atas HET (Harga eceran tertinggi) oknum Distributor terindikasi tega tindas warga miskin selaku petani demi meraup untung besar dan memperkaya diri. Senin (19/5) 2025.

 

Pasalnya Saat di konfirmasi wartawan via phonshel sabtu (17/5) kemarin pemilik kios inisyal (Ag) dengan geram ia membeberkan terhadap wartawan, terkait dengan berapa dirinya membeli atau menebus pupuk subsidi persak berat bruto (50) kg pupuk subsidi jenis Urea dan ponska dengan sak yang sama (50) kg terhadap bosnya atau Distributor nama H. Wandra.

 

“Terus terang saya ngak pernah mau menutup nutupi, ada hasil sama saya ngak, sampean kan saudara saya, si H wandra jelas jelas sebagai bos saya, ” Pungkas (Ag)

 

“Saya di kasih harga sama pak Haji Wandra persak (50) kg pupuk subsidi jenis urea dan ponska sama harga nya rp 190 ribu rupiah, “Lanjut (Ag)

 

“Kalau saya jual dengan para kelompok tani saya dengan harga sama dengan pak Haji memberi harga terhadap saya rp 190 ribu rupiah juga terkecuali mereka kalau ngutang baru saya jual dengan mereka rp 120 ribu rupiah saja pak, kalau mereka saya kasih harga lebih dari itu mungkin mereka akan lebih menjerit pak, ” Sambung nya.

 

Di sambungan Phonshel lain di konfirmasi wartawan mantan Gapoktan kampung setempat yakni kampung Bandar aji Kecamatan (Gala) Gedung aji lama Kabupaten Tulang bawang nama (Dd) dengan nada yang sama seperti rasa geram (Dd) pun menjelaskan

 

“Terus terang saya ngak jadi Gapoktan (Gabungan kelompok tani) lagi saya sudah mengundurkan diri terkait kapan saya terahir di kirim pupuk subsidi oleh Distributor atau bos saya H wandra, itu dulu saat saya lagi ngejabat Gapoktan di antara bulan 1,2 atau bulan 3 tahun 2025,” Tukas (Dd)

 

“Saya di kasih harga oleh bos H Wandra Menggala pupuk subsidi jenis urea persak (50) kg rp 190 ribu rupiah dan ponska pun dikasih dengan harga yang sama rp 190 ribu rupiah juga, sementara saya ngasih dengan para kelompok tani saya dengan harga rp 190 ribu rupiah juga, terus terang pak kami hanya dapat capek nya doang, “Sambung (Dd) mantan Gapoktan.

 

Ketika mengacu kepada aturan Pemerintah tentunya oknum Distributor harus disiplin dan taat aturan jangan terkesan seperti Kebal Hukum dengan cara seolah olah Hukum milik nya, lalu seenak nya saja.

 

Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk subsidi sebagai upaya untuk menjaga agar pupuk tersebut tetap terjangkau bagi petani.

 

Pelanggara

Regulasi:

 

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan ilegal dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2020.

 

Sanksi Pidana:

 

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Pengawasan Ketat:

 

Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani dan dijual dengan harga yang sesuai HET.

 

Pelaporan:

 

Petani yang menemukan penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat melaporkannya melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau melalui nomor layanan pelanggan yang tersedia.

 

Alasan di Balik Penjualan di Atas HET:

 

Beberapa alasan yang sering diungkapkan terkait penjualan pupuk subsidi di atas HET antara lain biaya transportasi dan pengangkutan, serta kesepakatan antara kios dan petani. Namun, pembebanan biaya ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menjual pupuk subsidi di atas HET yang telah ditetapkan.

 

Menjual pupuk bersubsidi di luar kelompok tani atau di luar peruntukannya adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran ini dapat berakibat penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.

 

Di hari yang sama hari sabtu (17-5) di hubungi wartawan berkali kali via seluler Distributor Pupuk Subsidi nama H Wandra meskipun no henpon nya aktip namun panggilan tersebut di abaikan nya saja.

 

Di lain waktu di hubungi wartawan kembali H Wandra senin malam (19/5) Distributor H Wandra tersebut terkesan tidak Wel come atau tak Kopratip menanggapi atau mengangkat panggilan masuk dari wartawan dengan alasan,

 

“Maap pak bukan ngak mau ngangkat berhubung saya lagi menghadiri acara tahlilan tetangga saya, cat saja lewat WA pak, apalagi bapak kan saudara saya juga, ” ucap Distributor .

 

Hingga berita ini di terbit kan.

 

(Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“*Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*”.
DIDUGA GALIAN C ILEGAL DI MEUNASAH NGA BUKET SUETANG LHOKSUKON ACEH UTARA
Bhabinkamtibmas Kuripan Babas Laksanakan Pengamanan Dzikir Akbar Tahun Baru Islam 1448 H di Ponpes El-Quntori*
Rapat Anggota Tahunan ke 1 KPPI Tebo dan Pembentukan KPPI Basis SPI se Kabupaten Tebo.
SOSIALISASI DAN PEMBAGIAN KARTU PENERIMA MANFAAT BNT E-VOUCHER SHELTER TOOL KITS DI ACEH UTARA TAHUN 2026
Barang Bukti Diduga Dirusak Oknum Security, Warga Silinda Lapor ke Polres Sergai
Rapat Anggota Tahunan ke 1 KPPI Tebo dan Pembentukan KPPI Basis SPI se Kabupaten Tebo.
Bupati Palas Lantik Sekda Dan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Palas (LP): Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE resmi melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution, S.Sos M.AP dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kamis (18/06/2026). Nama-nama yang dilantik sesuai dengan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor : 100.3.3.2/223/KPTS/2026 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai berikut : 1. Panguhum Nasution, S.Sos M.AP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas. 2. Muliadi Hasibuan, S.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 3. Amelia Roitona Nasution, SKM, M.K.М sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas 4. Ir. Sarlen Ibrahim Harahap, ST, M.M sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas. Bupati Padang Lawas dalam sambutannya menyampaikan, atas Nama Pribadi, Pemerintah Daerah dan seluruh Masyarakat Kabupaten Padang Lawas mengucapkan selamat kepada Saudara H. panguhum Nasution, S.Sos., M.Ap yang pada hari ini resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, dan kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang juga menerima amanah Jabatan. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengangkatan sekretaris daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas saat ini telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Menteri PSN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang manajemen talenta ASN, sehingga tidak lagi melalui mekanisme terbuka seleksi sebagaimana sebelumnya, jelas Bupati. Dari itu, Kabupaten Padang Lawas patut berbangga, karena menjadi salah satu Daerah di Provinsi Sumatera utara (Sumut) yang lebih awal mengimplementasikan sistem manajemen talenta tersebut sebagai wujud komitmen yang dalam mewujudkan Birokrasi Profesional, Berintegritas, dan Berorientasi pada kinerja, paparnya. Beliau juga mengapresiasi dan penghargaan kepada BKPSDM Kabupaten Padang Lawas dan seluruh pihak yang telah bekerja keras, berkoordinasi, dan berkomitmen menjalankan sistem ini sesuai arahan serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pelantikan ini bukan sekedar pengambilan sumpah Jabatan saja, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan Daerah atas Negara dan Kompetensi, Rekam Jejak, Dedikasi, serta Potensi Kepemimpinan yang saudara miliki untuk mengemban amanah, pergerakkan besar dalam Roda Pemerintahan dan Pembangunan Palas menuju Padang Lawas Maju, (mandiri, amanah, jaya, dan unggul)”, tegas Bupati. Dari tu, setiap kebijakan dan langkah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah akan memberikan dampak langsung terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Padang Lawas, tambah Bupati. Sebagaimana Motto yang senantiasa kita pegang teguh, yaitu “Luruskan Niat, dan Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat”. Motto ini mengajarkan kepada kita bahwa setiap amanah yang dipikul harus diawali dengan niat yang tulus, dijalankan dengan penuh keikhlasan, dan diarahkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, tambahnya lagi. Mari kita terus bergandeng kebersamaan, memberikan tangan, memperkuat meningkatkan kinerja, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Padang Lawas yang maju (mandiri, amanah, jaya, dan unggul), tutupnya. Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas H.Achmad Fauzan Nasution, S.Hi M.Pdi, Kajari Kabupaten Padang Lawas Hasbi Kurniawan, S.H.,M.H, Pabung Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Kabag OPS Polres Padang Lawas Aman Putra Bangun, SH, Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Supriyadi Halomoan Hasibuan, S.Pd dari Fraksi PAN, Lukman Daulay, S.Sos Fraksi PKS, Muhammad Rajab Siregar Fraksi PDI-P, Hendra Kusnanda Siregar, SH, Muhammad Yusuf, SE Fraksi PKS, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se- Kabupaten Padang Lawas, Ketua TP-PKK Kabupaten Palas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan, Staf Ahli PKK Ny Hj Marnis Khairati Achmad Fauzan Nasution, Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution, Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas, Kepala BPJS ketenagakerjaan, Ketua Nahdatul Ulama Kabupaten Padang Lawas, Ketua BSPPL Kabupaten Padang Lawas, Perbankan, Organisasi Kepemudaan, Ketua Dalihan Natolu Kabupaten Padang Lawas dan Para Undangan terhormat lainnya.(Ali Atas)..

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:47 WIB

“*Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:06 WIB

DIDUGA GALIAN C ILEGAL DI MEUNASAH NGA BUKET SUETANG LHOKSUKON ACEH UTARA

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Bhabinkamtibmas Kuripan Babas Laksanakan Pengamanan Dzikir Akbar Tahun Baru Islam 1448 H di Ponpes El-Quntori*

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Rapat Anggota Tahunan ke 1 KPPI Tebo dan Pembentukan KPPI Basis SPI se Kabupaten Tebo.

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

SOSIALISASI DAN PEMBAGIAN KARTU PENERIMA MANFAAT BNT E-VOUCHER SHELTER TOOL KITS DI ACEH UTARA TAHUN 2026

Berita Terbaru