Aceh Utara, LP.id – Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani kecil yang menggarap lahan pertanian dengan luasan maksimal 2 hektar pada 10 komoditas pertanian utama yang meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan ubi kayu, serta petani di subsektor perikanan. Petani harus terdaftar dalam sistem e-alokasi atau e-RDKK untuk dapat menebus pupuk bersubsidi tersebut.
yang Berhak Menerima adalah Petani kecil,dengan fokus pada petani yang mengelola usaha tani pada subsektor pertanian dan perikanan.
Malahan distributor dan kios pengecer dengan bebas menjual pupuk subsidi diatas harga HET. Seperti yang terjadi dikecamatan Cot Girek kabupaten Aceh Utara.
Saifuddin salah seorang Petani warga Batu 12 kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, kepada media ini melaporkan, ” saya sangat sulit mendapat kan pupuk subsidi, pemilik kios bilang habis stok, ada pupuk tapi tidak subsidi dan harus membayar lebih mahal dari harga resmi (HET) untuk mendapatkan pupuk kami harus membayar dengan harga Rp 130.000/ karun, yang aneh lagi goninya pupuk subsidi di kios UD Wahyu Tani, jelasnya”.
Memasuki musim tanam kami mau kemana mencari pupuk, pada hal setelah paska tanam padi kami sangat membutuhkan pupuk, kemana kami hendak mengadu, diduga UD wahyu Tani, telah menjual hak petani kepihak lain, demi mencari keuntungan makanya stok di kiosnya habis,”harapnya.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah khususnya dinas pertanian Aceh Utara”, dan APH dapat menindak dan menertipkan kios penyalur pupuk subsidi, agar hak- hak petani tidak disalah gunakan demi keuntungan mereka pemilik kios.

Sementara pemilik kios UD Wahyu Tani, saat ditemui media ini pada kamis (21/08/2025) menjelaskan, pupuk urea sudah habis tidak ada sama sekali ( kosong) sejak 2 bulan yang kami sedang menunggu kedatangan barang dari distributor,”sebutnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian Aceh Utara bersama APH perlu melakukan tertib operasional distributor dan kios, penjualan pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak alias terdaftar dalam e-RDKK. Petani penerima pupuk subsidi sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati.
Di antara kesepakatan itu adalah, kios harus menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Distributor dan kios juga dilarang untuk menjual pupuk subsidi selain kepada petani yang berhak.Petani diimbau untuk membeli pupuk bersubsidi hanya di kios resmi yang terdaftar dan melakukan penebusan secara digital.
Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau penyelewengan lainnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Pemerintah sudah menegaskan, melarang keras pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer Ke Petani, Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers.
Saat transaksi, penebus harus menunjukkan dokumen dokumen KTP Asli, tanda tangan digital, foto diri petani menggunakan fitur geotagging dan timestamp.
“Jadi terjadi penebusan secara kolektif, kios juga harus benar-benar memastikan penebus adalah petani yang berhak dan benar-benar terdaftar sebagai yang berhak menebus pupuk subsidi,”
Sanksi Hukum Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau penyelewengan lainnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. ( samsul)






