Wartawan Dan LSM Yang Didampingi Lawyer Laporkan Kemenag Kepolres Asahan

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

MLp.id- Sumatera Utara, Asahan- Anggota Dari Lsm dan Wartawan telah Teken Kuasa sebanyak Delapan orang (8) orang Pengacara Kisaran dan juga dari Medan, untuk segera mendampingi kasus dugaan Pelecehan sebagai Profesi dan Pencemaran nama baik Wartawan, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag ) Kabupaten Asahan, atas nama terlapor Abdul Manan.

 

Hal ini untuk mempertanggungjawabkan segala tuduhan yang dilakukan oleh Abdul Manan tentang kalimat yang menyatakan “Kalau Sifatnya seperti LSM dan juga Wartawan yang hanya ingin memeras dan Neko Neko”, yang tertuang dalam Laporan Polisi: B/663/VIII/2025 SPKT Polres Asahan.

 

Yang mana, “dari pihak Lsm dan Wartawan menuntut hingga kasus pelecehan ini sampai kemeja persidangan”, hal itu diteriakkan Jhon Edi Nata selaku korban saat hendak memberi keterangan lanjutan kasus dugaan Pelecehan di Mapolres Asahan pada Senin Pagi 8 September 2025.

 

Jhon Edi Nata yang didampingi Sepuluh anggota LSM dan Wartawan, itu awalnya sebagai pemeriksaan perkara dipolres Asahan, sempat terkendala dengan alasan pihak penyidik lama telah diganti, “sempat saya beradu argumen dengan penyidik kenapa tidak memberitahukan pergantian penyidik sebelum saya datang, setelah rekan telepon Kapolres saya disuruh datang lagi ke Polres untuk memberi keterangan”.

 

“Polres Asahan dalam hal ini terkesan lamban menangani dari kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Abdul Manan, terhadap dari anggota LSM dan wartawan, dugaan, jangan jangan sudah ada main mata, antara Kemenag dan Kanit Tipiter atau Kasat Reskrim”, jelas Edi kepada awak media.

 

Jhon juga menyatakan, “demi harga diri kawan kawan LSM dan Wartawan, saya minta kepada Poldasu, agar segera untuk menyelesaikan dari kasus penghinaan Wartawan dan LSM ini, tugas dan tupoksi kami untuk menjemput Aspirasi dari masyarakat, bukan seperti mereka makan dari uang negara, tugas kami jelas dan diatur serta dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi Sosial Kontrol para penyelenggara negara” , tegas Jhon.

 

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH berjanji kepada awak media dan LSM, akan segera untuk menuntaskan dari kasus yang telah beredar ini, didalam menyangkut dari nama baik LSM dan wartawan. (Lbs/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peredaran Narkoba Di Perbaungan Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai.
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura.
Warga Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Polsek Simpang Empat Gerak Cepat Evakuasi Ke Rumah Sakit.
Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan Piasan Pase Harlah ke-800 Kabupaten Aceh Utara
PSMTI Gelar Munas VIII, Perkuat Kebhinekaan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamanka
Paskibra SMAN 5 Sinjai Sukses Gelar TABE Competition Vol.1

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Peredaran Narkoba Di Perbaungan Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai.

Senin, 7 September 2026 - 09:18 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura.

Senin, 7 September 2026 - 09:16 WIB

Warga Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Polsek Simpang Empat Gerak Cepat Evakuasi Ke Rumah Sakit.

Minggu, 6 September 2026 - 18:34 WIB

PSMTI Gelar Munas VIII, Perkuat Kebhinekaan Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 6 September 2026 - 17:32 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang

Berita Terbaru