Deli Serdang-Lingkaranpolri||Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Menengah, dengan Dana Pagu sebesar, Rp 1.936.000.000 dengan Sumber Dana dari APBN ditahun 2025, dalam hari kerja 90 hari.
SMP Negeri 1 Namo Rambe mendapatkan bantuan tersebut dalam bentuk Swakelolah yang seharusnya melibatkan adanya pihak Pengembang atau pihak kedua ( CV , PT ) yang mempunyai kredititas yang sesuai syarat dan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Deli Serdang Kamis 9 Oktober 2025
Pengerjaan Revitalisasi disekolah SMP Negeri 1 Namo Rambe Disinyalir dikerjakan oleh pihak sekolah langsung ( kepsek) dalam mekanisme Teknis Pengerjaannya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dan terlihat ada kejanggalan di Papan Informasi Proyek, disitu ada tertulis atau tertera bahwa Proyek Revitalisasi sekolah itu Dilindungi oleh Kejaksaan Agung, sesuai bukti yang tertulis di informasi Proyek.
Ada juga informasi yang diterima awak media tentang penebangan pohon mahoni yang ada disekolah itu diduga dijual belikan juga dalam dalih untuk pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Namo Rambe dan bonggol / tunggal pohon yang ditebang ditanam dalam proses penimbunan untuk lantai bangunan, dalam mekanisme Teknisnya itu sudah menyalai karena tunggal pohon itu nantikan membusuk yang bisa mengakibatkan kerusakan pada bangunan itu kedepannya .
Dalam wawancara awak Media kepihak sekolah ( kepsek) adanya alasan salah buat dan beliau tidak mengetahui, dan dalam pengerjaan itu langsung kepala sekolah SMP Negeri 1 Namo Rambe serta beliau juga sebagai penanggung jawabnya.
Kepada Pihak yang terkait terkhusus kepada Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah agar bisa mengkaji ulang dalam pengerjaan Revitalisasi di sekolah SMP Negeri 1 Namo Rambe.
Editor: (Tim/Sy)







