Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
Jakarta ||
Ketua DPP PERADI AWALINDO, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menagih ketegasan DPN PERADI Tower terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang telah teregistrasi dengan Nomor 163/PERADI/DPN/VII/2024. Menurutnya, laporan yang telah masuk secara resmi harus mendapat kepastian tindak lanjut demi menjaga kredibilitas organisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada tiga oknum berinisial SD, RDS, dan SWT yang disebut berasal dari LBH Universitas Janabadra Yogyakarta. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tidak diserahkannya surat hasil sidang KKI kepada keluarga korban hingga saat ini.

Menurut pihak pengadu, dokumen tersebut sangat penting karena akan digunakan sebagai bahan pengajuan kepada instansi terkait guna menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam proses persidangan MKDKI yang dinilai cacat prosedur hukum.

Aulia Taswin menegaskan bahwa organisasi advokat harus mampu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kode etik tanpa membedakan status maupun latar belakang anggotanya. Ia mengingatkan bahwa setiap laporan yang telah teregistrasi wajib diproses secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kita ingin masyarakat melihat bahwa organisasi profesi advokat benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan penegakan etik. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan yang sudah masuk justru dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pengaduan tersebut tidak dilimpahkan ke tingkat daerah, melainkan ditangani langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat guna menjaga independensi pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Menurut Taswin, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka organisasi harus berani mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi berat hingga pencabutan keanggotaan.

“Penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada slogan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, maka harus ada konsekuensi yang jelas. Itu penting untuk menjaga kehormatan profesi advokat di mata publik,” tegasnya.

Taswin menambahkan, PERADI AWALINDO selama ini menerapkan prinsip yang sama terhadap seluruh anggotanya. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencederai integritas organisasi maupun merugikan masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, sdr. Supras dari PERADI Tower menyarankan agar pihak pengadu kembali menyampaikan surat kepada DPN PERADI guna meminta informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.
5/6/2026

Di sisi lain, pengadu berharap DPN PERADI segera memberikan kepastian atas proses yang sedang berjalan. Menurutnya, kejelasan penanganan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen organisasi profesi dalam menegakkan kode etik anggotanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan.

Tim-red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026
Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring
Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut
Plh Walikota Tanjungbalai Sidak Beberapa SPBE, Pastikan Sebab Kelangkaan LPG 3kg
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan
175 Siswa SMP Negeri 7 Darul Makmur Ikut Ujian Semester Kenaikan kelas.
Gotong Royong Jumat Bersih dan Penutupan Tempat Pembuangan Sampah di Desa Pajangan Berjalan Aman dan Kondusif.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:40 WIB

Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:38 WIB

Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI

Berita Terbaru