Media Lingkaran Polri.id – Jambi –
Hari Bakti PUPR ke-80 yang jatuh pada 3 Desember seharusnya menjadi momentum terbuka bagi publik untuk mengetahui capaian dan kinerja pemerintah. Namun sangat disayangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi justru menutup akses peliputan bagi wartawan.
Tindakan tersebut dinilai mengangkangi UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam UU Pers Pasal 4 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
Sementara dalam UU KIP dijelaskan bahwa setiap badan publik diwajibkan memberikan informasi secara cepat, tepat, dan terbuka kepada masyarakat.
Namun faktanya, saat upacara Hari Bakti PUPR ke-80 digelar, media justru dilarang meliput.
Salah seorang security bernama Diki terlihat mengusir wartawan dengan nada keras, sambil menyampaikan bahwa “Kalau tidak ada undangan, keluar. Tidak bisa diliput tanpa perintah Yoga,” ujarnya.
Tindakan ini sangat disayangkan, mengingat media merupakan mitra resmi pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat. Tanpa pers, perkembangan dan kemajuan pembangunan tidak akan diketahui publik.
Karena itu, redaksi berharap Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, dapat memberikan teguran dan pembinaan kepada oknum di jajaran Dinas PUPR Provinsi Jambi yang diduga bersikap tertutup terhadap media.
Keterbukaan informasi adalah hak publik, dan menutup akses media merupakan preseden buruk bagi transparansi pemerintahan.
(Jnp)








