BITUNG, Lingkaranpolri.id — Sebuah gudang di Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan publik.
Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar ilegal atau black market yang kemudian dipasarkan ke industri dengan harga di luar batas kewajaran, membuat masyarakat semakin tercekik.
Praktik ini disinyalir telah berlangsung sudah sangat lama, namun ironisnya belum tersentuh penegakan hukum. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan dan informasi dari sumber terpercaya di lapangan, gudang tersebut disebut dikelola oleh seseorang bernama “Perty” dan penanggung jawab operasional harian di gudang adalah ‘Ilham’.
Perusahaan yang diduga mengoperasikan gudang tersebut adalah “PT. Wayamato Jobubu Makmur”. Perusahaan ini sebelumnya bernama ‘PT. Sehati Mandiri Abadi’. Menurut sumber, nama perusahaan ini diduga diubah untuk menghindari kewajiban pajak.
Modus yang dijalankan diduga memanfaatkan solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan dan transportasi. Solar ditampung dalam jumlah besar di gudang Manembo-Nembo, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan keuntungan besar.
Akibatnya, nelayan dan masyarakat kecil kesulitan mendapat solar di SPBU, sementara di pasaran gelap harganya melambung tinggi. “Kami yang butuh solar untuk melaut susah. Tapi di gudang ada terus,” keluh warga.
Yang membuat warga geram, gudang tersebut diduga sudah beroperasi sangat lama secara terbuka. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
“Warga sudah tahu semua, wartawan sudah investigasi, masak aparat tidak tahu? Polres Bitung seakan-akan tutup mata,” ujar warga dengan nada kecewa.
Dengan adanya pergantian Kapolda Sulawesi Utara, masyarakat kini menaruh harapan besar. Masyarakat berharap Kapolda yang baru bisa lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak gudang dan mafia solar ilegal di Manembo-Nembo.
Masyarakat meminta Polda Sulut untuk segera melakukan sidak, menyelidiki perizinan gudang, legalitas PT. Wayamato Jobubu Makmur, dan aliran solar yang ada di dalamnya.
Perlu diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bitung, Polda Sulut, serta pihak PT. Wayamato Jobubu Makmur dan nama-nama yang disebut dalam berita ini belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Catatan Redaksi: _Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999._








