Tidak Ada Normalisasi, Dugaan Pengalihan Alur Sungai di Lahan Bagong Menguat

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131074

oplus_131074

TEBO Lingkaranpolri.id

Dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong yang berada di desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu semakin menguat. Berdasarkan pantauan di lapangan, aliran sungai yang sebelumnya mengalir pada jalur alaminya, kini terlihat telah berubah arah dan melewati jalur baru.

Perubahan tersebut tidak menunjukkan adanya kegiatan normalisasi sungai. Normalisasi pada prinsipnya dilakukan untuk memperlancar aliran tanpa memindahkan jalur sungai. Namun, dalam kasus ini ditemukan indikasi adanya pembelokan aliran yang menyebabkan perubahan posisi alur.

Saat Tim Gakkum Dinas LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo yang didampingi sejumlah Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Sosial, dilokasi ditemukan adanya perubahan alur Sungai meskipun pengalihannya masih dalam jarak dekat dari jalur alaminya.

Jika benar terjadi pengalihan tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang melarang perubahan alur sungai tanpa persetujuan pemerintah.

Selain itu, pengelolaan dan perubahan fungsi sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, yang mewajibkan adanya kajian teknis serta izin dari instansi berwenang.

“Dugaan Pengalihan Sungai di lahan milik Bagong diduga tidak memiliki dasar hukum dan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” ujar Pemerhati Lingkungan dan Sosial, Shahril.

Terkait adanya yang menyebutkan bahwa dugaan pengalihan Sungai di lahan milik Bagong disebut sebagai Normalisasi Sungai, Shahril menegaskan bahwa pengertian Normalisasi sungai adalah penataan sungai di alur yang sama untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi sungai.

Ciri utamanya adalah lanjut Shahril, Tidak mengubah alur sungai, pengerukan sedimentasi, pelebaran, perkuatan tebing yang bertujuan pengendalian banjir dan kelancaran aliran.

“Di lahan milik Bagong ini, normalisasi sungai tidak ada karena jalur alami Sungai atau alurnya memang ditimbun dengan tanah dan arah alur Sungai dialihkan ke jalur yang lain dan tentunya banyak ekosistem seperti Ikan dan makhluk hidup lainnya mati karena tertimbun pada alur sungai alaminya,” terang Shahril.(crew)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Bulan Pasca Banjir, Siswa SMPN 1 Langkahan Masih Belajar di Lantai: Hak Pendidikan Dipertanyakan
Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai.
Heboh Jalan TMMD Mau Dipakai Perusahaan, Ketua LAMJ Tebo Ilir: Warga Banyak yang Menolak!
Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Bahaya Narkoba
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai.
DUA KABUPATEN DI KALBAR DISOROT: DUGAAN ADA NYA PROYEK IRIGASI Rp50 MILIAR TAk BERBEKAS.
Atas Kesalahpahaman Antar Kepala Desa Dan Warga Miskin Berujung Damai”.
Polri Ringkus 330 Tersangka Mafia BBM & LPG Subsidi dalam 13 Hari, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:19 WIB

Lima Bulan Pasca Banjir, Siswa SMPN 1 Langkahan Masih Belajar di Lantai: Hak Pendidikan Dipertanyakan

Selasa, 21 April 2026 - 21:11 WIB

Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai.

Selasa, 21 April 2026 - 18:45 WIB

Heboh Jalan TMMD Mau Dipakai Perusahaan, Ketua LAMJ Tebo Ilir: Warga Banyak yang Menolak!

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Bahaya Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 17:49 WIB

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai.

Berita Terbaru