Pengunggah Video Dinda Sagala Mengakui Kesalahan, Dan Meminta Maaf Secara Terbuka Kepada Publik

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pak Pak Barat.

[Lingkaran Polri]

Sahjan Berutu, pengungah vidio Dinda Sagala, yang sempat menghebohkan masyarakat, didunia maya kni telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada pihak keluaraga korban.

 

Permintamaafan Sahjan Berutu, dilakukan didepan kepala Desa, Pengitua adat, Imam, dan perangkat Desa Mbinalun, kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe (STUJ) Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu malam Minggu, 14 Pebruari 2026.

 

Sebelumnya, mereka mengaku pernah dekat dan saling menjalin hubungan berpacaran. Awal mula beredarnya vidio tersebut Sahjan Berutu sendii meminta dikirimi Dinda Sagala vidio yang agak Hoot dan vulgar.

 

Ia berjanji tidak akan menyebarkannya kemana pun. Saudari Dinda Sagala pun percaya, dan menurutinya, yang namanya dua insan

manusia yang sedang dimabuk cinta, dunia pun terasa milik mereka berdua.

 

Namun seiring waktu, perjalanan cinta mereka (Dinda Sagala dan Sahjan Berutu) harus kandas ditengah jalan, biasalah drama percintaan pelajar jaman kini belum ada ketetapan hati, dan pikiran.

 

Mungkin disebabkan karena unsur sakit hati cinta tidak terbalas, maka tanpa pikir panjang Sahjan Berutu, membagikan video Dinda Sagala ke media sosial, sehingga menghebohkan warga, siswa, dan para guru di SMP Mbinalun.

 

Keluarga Dinda Sagala tidak terima dengan kejadian tersebut, dan melaporkan tingkat Desa.

 

Itu merupakan pelanggaran undang undang ITE, sebagaiman disebutkan di pasal UU ITE (UU 1/2024 perub. UU 11/2008) melarang penyebaran, transmisi, atau pembuatan konten melanggar kesusilaan (pornografi) secara elektronik (Pasal 27 ayat 1). Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. UU Pornografi (UU 44/2008) sering digunakan bersamaan, dengan sanksi hingga 12 tahun penjara.

 

Poin penting terkait Pornografi dalam UU ITE dan UU Pornografi. Berupa mengunggah, berbagi (sharing), mengirim, dan mentransmisikan konten pornografi atau asusila melalui internet/media sosial.

Ancaman Pidana UU ITE (Pasal 27 ayat 1 & Pasal 45).

 

Penyebar konten asusila di media elektronik terancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Dari beberapa kali musyawarah, di kantor desa. Ke dua belah pihak menempuh jalur perdamaian secara adat di desa

Mbinalun ,tepatnya di rumah Dinda Sagala

 

Redaksi :Lingkaran Polri .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026
Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring
Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI
Plh Walikota Tanjungbalai Sidak Beberapa SPBE, Pastikan Sebab Kelangkaan LPG 3kg
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan
175 Siswa SMP Negeri 7 Darul Makmur Ikut Ujian Semester Kenaikan kelas.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:40 WIB

Ferry King Gelar Syukuran Dan Pembacaan Yasin Bersama Anggota, Tandai Dibukanya Kolam Pemancingan GBR di Jakabaring

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:38 WIB

Plh Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang PT. Bank Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Menggantung, Aulia Taswin Tagih Ketegasan DPN PERADI

Berita Terbaru