Polres Nganjuk Amankan Pengedar, 7.650 Pil Dobel L Disita di Baron 

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nganjuk –lingkaranpolri.co.id

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Baron, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta ribuan butir pil dobel L.

 

 

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

 

 

“Terduga pelaku berinisial MA (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diamankan di sebuah rumah di Dusun Jekek, Desa Sambirobyong, Kecamatan Baron,” ujar Kapolres, Minggu (22/2/2026).

 

 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar.

 

 

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan total 7.650 butir pil dobel L beserta beberapa barang pendukung lainnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Sugiarto.

 

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran di wilayah lain.

 

 

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.

Tarmadi kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Disinyalir Tiap Hari Ditemukan Merokok
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:11 WIB

Siswa SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Disinyalir Tiap Hari Ditemukan Merokok

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Berita Terbaru