Polres Pelabuhan Tanjung Perak Larang Warga Surabaya SOTR*

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

TANJUNG PERAK -lingkaran polri.co.id

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim (Jawa Timur) menegaskan larangan melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya. Untuk mengantisipasi, dimaksimalkan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama Ramadhan.

 

Dikonfirmasi Ketua Umum PJI, Kabag Ren Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Francoise Helena Mantiri menegaskan, SOTR apalagi menggunakan sound maupun petasan, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri”, Kompol Helena melalui chat WA kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, Senin 23/2/26,

 

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, SOTR kerap memicu kerawanan seperti konvoi, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, petasan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

 

“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok, Ketua”, lanjut Kompol Helena.

 

Oleh karena itu, pihak Kepolisian memberikan larangan tegas dan akan memaksimalkan kegiatan patroli di bulan Ramadhan ini. Apabila di lapangan ditemukan kegiatan SOTR, maka petugas akan melakukan pembubaran dan penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi.

 

“Kami akan berikan sangsi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum”, lanjut Polisi dengan satu Melati di pundaknya itu.

 

Terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menghimbau agar masyarakat melaksanakan sahur di rumah masing-masing untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan saat warga Surabaya yang lain sedang beristirahat atau beribadah. Dikatakannya, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, masyarakat dilarang SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

 

Tarmadi kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Disinyalir Tiap Hari Ditemukan Merokok
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:11 WIB

Siswa SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Disinyalir Tiap Hari Ditemukan Merokok

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:24 WIB

Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Berita Terbaru